Bima, Bimakini.- Tim Opsnal Sat Brimobda NTB mengungkap kasus pencurian Sepeda Motor di wilayah Hukum Polres Bima, Rabu (13/5). Dari hasil pengungkapan tersebut, berhasil diamankan satu terduga pelaku dan 2 unit sepeda motor.
Kanit Resmob Brimobda Polda NTB, Bripka Ardibaron Bayuseno, membenarkan adanya pengungkapan itu. Terduga pelaku adalah AN (34) warga Desa Renda, Kecamatan Belo, sebagai pemetik atau penadah.
“Kami berhasil amankan satu orang sebagai penadah dan satu unit depeda motor honda Scoopy hitam Nomor Laporan Pengaduan : TBLP / 48 / III / 2020 / sek.woha dan satu unit sepeda motor honda CBR merah dengan Nomor Laporan Pengaduan : B/XI/2019/polsek Woha,” kata Ardi.
Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Brimobda NTB, mendapatkan titik terang. “Kami melaporkan ke Pimpinan dan diperintahkan untuk segera memastikan keberadaan pelaku dan motor tersebut, dan melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku tersebut dan mengamankan barang buktinya,” katanya.
Pelaku yang sudah dipastikan berada di rumahnya, langsung digrebek dan mengamankan. Terduga pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur.
“Terduga pelaku terpaksa dilumpuhkan pada bagian kaki kanan, dan langsung dilarikan ke Puskesmas Woha untuk tindakan medis,” ujarnya.
Pelaku mengaku motor dijual di Desa Risa, Kecamatan Woha. Anggota langsung bergeser dan mengamankan barang bukti satu Unit Honda Scoopy warna Merah dan pengembangan ke Desa Tambe Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima dan berhasil mengamankan satu unit Honda CBR 150 Warna Merah.
“Setelah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku dan dua unit sepeda motor tersebut, kemudian langsung dibawa ke Mako,” jelasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.