Bima, Bimakini.- Bawaslu Kabupaten Bima tetap melakukan pengawasan terhadap dugaan pelangganan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, di tengah masa pandemi Covid19. Baik terhadap kepala daerah sebagai petahana, maupun Aparat SIpil Negara (ASN).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, SPd, kepada BimaEkspres mengatakan, meskipun di masa pandemi, tahapan pelaksanaan Pilkada ditunda, namun pengawasan tertap berjalan. Pengawas kecamatan dan desa yang sudah dilantik, memang dibebukan.
Namun, kata dia, mereka tetap bisa berperan menjadi pengawas partisipatif. Sehingga semua kegiatan yang ada di 191 desa tetap terpantau.
Dicontohkannya, saat Pemerintah Kabupaten Bima membagikan bantuan sosial melalui Program JPS Bima Ramah, sempat ditempeli stiker Bupati dan Wakil Bupati Bima. Oleh Bawaslu meminta untuk ditiadakan, karena keduanya sudah menyatakan diri akan maju menjadi bakal calon kepala daerah.
“Setelah kami rekomendasikan pencabutan stiker itu, akhirnya dilepas,” ungkapnya.
Mengenai pengaktifan kembali perangkat KPU, yakni PPK 15 Juni ini, pihaknya masih menunggu perintah dari Bawaslu RI. KPU juga belum melantik PPS yang sudah direktur. “Kalau kami pengawas lapangan sudah dilantik semua di 191 desa. Kami memang harus lebih awal membentuk untuk mengawasi setiap tahapan KPU,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan kepada ASN untuk tidak terlibat politik praktis, meskipun tahapan Pilkada ditunda. Jika masih melanggar, maka pihaknya akan menindak. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.