Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Katanya PSBK Masih Berlaku, Kok Pimpinan Dewan Labrak Perwali

Program Coordinator Perkumpulan Solud NTB, M Qadafi

Kota Bima, Bimakini.-  Beberapa waktu lalu, Program Koordinator SOLUD NTB, M Qadafi,  mempertanyakan soal pemberlakukan Pembatasan  Sosial Berskala Kelurahan (PSBK) tingkat Kota Bima. Oleh Pemkot, menegaskan masih berlaku dan tetap dilakukan pembatasan.

Namun kenyataannya,  kata Qadafi, ada  oknum pimpinan dewan  melabrak Pasal 12 ayat (3) dalam Perwali tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK) dalam penanganan COVID-19 di Kota Bima. “Sebelum kejadian acara pernikahan anak dari salah satu wakil rakyat tersebut, memang beberapa kali kami memantau ada masyarakat yang menyelenggarakan pernikahan keluarganya, tetapi tetap mematuhi Perwali tersebut dengan melangsungkan pernikahan di KUA,” ujarnya, Senin.

Dia meminta agar aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tegas diberlakukan.  Jangan hanya aturan menekan kelompok di bawah, tetapi tumpul ke atas.

Padahal, kata dia, dewan juga turun ke kelurahan untuk mengevaluasi pelaksanaan PSBK. Namun kini anggota dewan sendiri yang memberi contoh cara  melabrak PSBK.

“Setiap aturan harus dikenakan sama pada setiap Warga Negara. Ada baiknya dalam evaluasi yang baru-baru ini dilakukan oleh Pemerintah dan Monitoring yang dilakukan oleh Para Wakil Rakyat di tiap-tiap kelurahan perlu pembahasan dan menyepakati tentang Ketentuan Pasal 12 ayat (3) tentang Ketentuan Kegiatan Pernikahan pada saat Pandemi COVID-19. Karena tidak hanya dari kalangan atas saja yang ingin menikahkan anaknya, banyak masyarakat biasa juga yang menunggu dengan sabar untuk menikahkan anaknya. Jika perlu karena dirasakan mendesak, dilakukan revisi juga Pasal tersebut,” katanya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Jangan sampai ada sikap apatis warga, “Indonesia terserah !!! Kota Bima juga terserah !!!”,” tambahnya.

Dicermatinya, beberapa perubahan dalam Perwali Nomor 24 tahun 2020 tentang PSBK, yakni a.   Ketentuan pasal 5 ayat (3) huruf b diubah sehingga berbunyi : “Selama pemberlakuan PSBK, setiap orang wajib menggunakan masker dalam segala aktivitas dan menjaga jarak (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter pada saat di luar rumah”.

Ada penambahan dua ayat baru pada pasal 5, yaitu ayat (8) dan ayat (9). etentuan Bagian Kedua dan pasal 6 diubah.

Pada pasal 9 ditambah satu ayat baru yaitu ayat (3) yang berbunyi : “Khusus untuk warung dan/atau pedagang makanan pinggir jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 diperbolehkan berjualan sampai dengan jam 24.00 dengan ketentuan tetap menggunakan protap covid-19.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ketentuan pasal 21 diubah sehingga berbunyi : “Selain penerapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Penegak hukum dapat menerapkan sanksi berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Evaluasi PSBK, Kota Bima terjadi skala penurunan yang mana hari ini tidak ada peningkatan signifikan bahwa fakta empirik kita nol yang terpapar karena ada warga di Lombok Timur yang terindikasi Positif, PDP masih nol. Ini juga yang menjadi pertimbangan kita untuk revisi untuk mempertimbangkan aktivitas peribadatan dengan mengedepankan protap covid-19.

Sedangkan pada Pasal 12, tidak ada perubahan yang memuat : Ayat (1) Penghentian Kegiatan Sosial dan Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dikecualikan untuk kegiatan : a. Khitanan; b. Pernikahan; c. Pemakaman dan/atau takjiah kematian yang tidak diakibatkan COVID-19.

Ayat (2) Pelaksanaan Kegiatan Khitanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan ;    Ayat (3) Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan : Dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil; Dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti; Menggunakan masker; Meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian yang mengakibatkan pengumpulan massa; dan  Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter. (DED)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.- 95 persen Pasangan pelaku pernikahan di Kota Bima melangsungkannya di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Untuk memudahkan mereka dalam urusan administrasi, akan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Warga di daerah dataran tinggi Wawo, mulai cuek terhadap merebaknya wabah vvirus Corona alias Covid-19. Terbukti saat serahterima mahar antara Usman Abubakar...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima,  kini  mulai melayani akad nikah di rumah mempelai maupun di mesjid. Kepala KUA Langgudu,...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, mulai melayani prosesi akad nikah. Untuk ijin resepsi, bukan oleh KPU, namun Pemerintah Desa....

NTB

Kota Bima, Bimakini.-  Gubernur NTB, Dr H Zulkifliemansyah meminta masyarakat tidak lagi mempolemikkan akad nikah ajudan Walikota Bima  dengan anak Wakil Ketua DPRD Kota...