Kota Bima, Bimakini.- Warga Kelurahan Dara, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Bima terkait masalah penimbunan laut dan Proyek Jetty Muara Padolo.
Perwakilan warga Dara, Herman menyampaikan, informasi yang berkembang soal proyek Jetty diduga tidak kantongi ijin material galian C. Apalagi proyek itu juga masuk dalam bagian rekomendasi pansus so Ama Hami.
Menanggapi informasi warga, anggota Komisi III DPRD Kota Bima, Edi Ihwansyah meminta Ketua DPRD menyerahkan ke Komisi III menindaklanjuti informasi dugaan masalah proyek Jetty Muara Padolo.
Meskipun, kata dia, proyek itu dari pusat melalui Pemprov NTB. Namun harus dipastikan soal ijin galian C-nya.
Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan mengakui sudah ada rencana melalui Komisi III turun melihat proyek dimaksud. Karena banyaknya informasi terkait dugaan tidak adanya ijin material galian C.
“Terkait proyek Jetty, walaupun proyek provinsi saya sudah sampaikan ke Komisi III untuk meninjau proyek itu,” ungkap Pawan sapaan akrabnya.
Terpisah Sekretaris Komisi III, H M Erwin mengatakan akan menggelar rapat dulu dengan seluruh anggota komisi membahas agenda tindaklanjuti soal proyek Jetty. “Kami akan rapatkan dulu, lebih cepat lebih baik,” terangnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.