Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Mata Air Diduga Disabotase, Warga Oi Katupa Mengadu ke TN Tambora

Sumber air yang dipersoalkan warga Oi Katupa.

Bima, Bimakini.- Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Sanggar Tambora serta BPD dan Kades Oi Katupa, Kecamatan Tambora Kabupaten Bima kembali bereaksi atas sikap dan aktifitas PT Sanggar Agro Karya Persada.

Kali ini terkait dengan aktivitas perusahaan tersebut yang diduga “mencuri” dan sabotase sumber mata air. Mereka sengaja mengalihkan sumber mata air di Desa Oi Katupa tersebut untuk kepentingan perusahaan. Praktis kebutuhan air warga setempat pun terhambat.

Warga pun mendatangi kantor Resor Taman Nasional yang berada di Desa Piong. Warga mendesak pihak TN Tambora untuk menghentikan kegiatan pengambilan air oleh Sanggar Agro yang menggunakan pipa di lokasi wilayah Taman Nasional. Lantaran menjadi kewenangan pihak TN karena tidak prosedural dan melabrak aturan.

“PT Sanggar Agro ini jelas melanggar. Mengingat proses pemanfaatan air di dalam kawasan tidak dibenarkan dalam aturan yang berlaku. Apalagi untuk kegiatan perusahaan komersil seperti perusahaan,” ujar perwakilan warga Izhar, Selasa (21/7)

Warga mengaku menemukan aliran air dalam wilayah kawasan. Dan air di Desa Oi Katupa lebih banyak dimonopoli oleh pihak PT Sanggar Agro hingga kebutuhan air warga sangat terbatas bahkan kekurangan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Dan Taman Nasional Tambora harus membongkar pipa pengambilan air yang dilakukan oleh pihak perusahaan ini. Jelas-jelas ini sudah melanggar,” sesalnya.

Menanggapi tuntutan warga, Pimpinan SPTN 1 Kore, Muhammad Sa’ad mengakui jika kegiatan yang dilakukan oleh PT Sanggar Agro dalam kawasan Taman Nasional. Bahkan pihaknya sudah menegur secara lisan dan melayangkan surat pada perusahan.

“Tapi teguran pihak TN tidak pernah ditanggapi oleh pihak perusahaan secara baik. Kami sudah melakukan teguran secara lisan maupun tertulis. Tetapi pihak PT. SAKP tidak pernah menanggapi,” ungkapnya.

Sesuai aturan yang berlaku, paparnya tidak dibolehkan kegiatan apapun dalam kawasan Taman Nasional terkecuali untuk kebutuhan masyarakat bukan untuk kepentingan komersial perusahaan tertentu.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Berdasarkan aturan yang ada, tidak dibenarkan ada ijin pemanfaatan air di kawasan KSA dan KPA kecuali untuk kebutuhan air masyarakat umum,” terangnya.

Sa’ad mengungkapkan, pastinya, jika ada pihak yang menggangu di wilayah konservasi yang masuk wilayah TN. Pihaknya tidak segan-segan untuk membongkar kegiatan yang mengganggu tersebut.

“Siapapun pihaknya jika sudah mengganggu di wilayah konservasi maka kami akan menindak tegas dan akan melakukan pembongkaran. Pihak TN tidak mentolerir ketika ada pihak manapun ingin merusak dan mengambil sesuatu di dalam kawasan,” pungkasnya. (IKR)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Opini

Oleh: Alan Ananami (Kader Himpunan Mahasiswa Islam) “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Desakan masyarakat agar PT Sanggar Agro Karya Persada dicaut izin Hak Guna Usaha (HGU)nya terus digaungkan warga. Bahkan warga Kecamatan Tambora dan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Polemik keberadaan PT Sanggar Agro Persada yang dinilai merusak dan merampas hak rakyat sekitar Warga Desa Oi Katupa, kain berkepanjangan. Sabtu lalu,...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima diduga menghapus sepihak status wajib pajak warga Oi Katupa di atas tanah yang disengketakan dengan PT Sanggar Agro....

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Aksi protes warga Desa Oi Katupa, Kecamatan Tambora terus berlanjut terhadap PT Sanggar Agro Karya Persada, Sabtu (4/7). Mereka protes dengan blokade...