Dompu, Bimakini.- Satuan Reskrim Polres Dompu berhasil mengungkap misteri kasus pembunuhan warga Dusun Wera, Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Sepekan setelah pembunuhan H Muhammad Yakub (67) akhirnya diungkap siapa pelakunya.
Korban diduga dibunuh SHD (44 th) dan ARS (50 TH). Awalnya, ditemukan mayat Rabu 15 Juli 2020 pada sekitar pukul 17.45 wita di atas pondok di lahan jagung milik korban di So Klonco, Dusun Tente, Desa Dorebara.
Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan, saat mayat korban ditemukan, dalam keadaan terlentang. Sejak awal dicurigai meninggal dengan tidak wajar.
Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan ke Mapolres Dompu. Menyikapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Ivan Roland Cristofel, STK memerintahkan tim identifikasi dan penyidik/penyidik pembantu untuk segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mengecek kondisi mayat serta memeriksa saksi-saksi.
“Dari hasil pengecekan yang dilakukan tim identifikasi ditemukan kejanggalan karena adanya beberapa luka yang terdapat di sekitar bagian leher dan tangan kanan korban, sehingga makin menguatkan dugaan kejanggalan kematian korban. Maka dari pihak keluarga korbanpun meminta kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan secara otopsi,” jelasnya, Selasa (21/7).
Selanjutnya, kata dia, Jum’at 17 Juli 2020 dilakukan pemeriksaan atau otopsi oleh tim dokter ahli forensic. Diperoleh fakta mengenai penyebab kematian korban, sehingga atas temuan tersebut Kasat Reskrim membentuk tim untuk mengungkapnya.
“Kegetolan anggota reskrim dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan yang terus bekerja keras dalam pengungkapan kasus tersebutpun membuahkan hasil. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan penyidikan didapatkan keterangan beberapa saksi yang mengarah dan menguatkan yaitu saksi yang berada atau mengetahui pada hari kejadian meninggalnya korban,” terangnya.
Selanjutnya, kata dia, penyidik memeroleh adanya kesesuaian alat bukti dari keterangan saksi-saksi. Saksi yang melihat dan mengetahui Rabu 15 Juli 2020 pukul 14.15 Wita. SHD sempat cekcok mulut terkait masalah irigasi/pembagian air yang mengaliri sawah milik korban dan SHD.
SHD beranggapan selama ini korban selalu menguntungkan dirinya sendiri dengan mengaliri air sawah miliknya dan tidak pernah membagikan kepada orang lain. Lantas timbul niat SHD untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Atas keterangan saksi tersebut maka penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap SHD dan ARS,” ujarnya.
Dihadapan penyidik SHD dan ARS mengakui semua perbuatannya dan membenarkan keterangan saksi. SHD pun menambahkan, setelah cekcok dengan korban, memanggil ARS untuk diajak melakukan penganiayaan.
Lalu, kata dia, keduanya menemui korban saat sedang berada di lahan kosong. Tanpa banyak kata ARS beraksi dengan cara memeluk dan menggigit tangan korban. Sedangkan SHD mencekik leher hingga korban tidak bergerak.
Keduanya memastikan korban meninggal dunia. Untuk menyembunyikan perbuatannya, SHD dan ARS mengangkat dan membopong mayat korban ke pondoknya. Tujuannya, agar seolah olah korban dalam posisi tertidur dan tidak mengalami suatu tindakan kekerasan/penganiayaan.
“Setelah menyimpan mayat korban, SHD dan ARS meninggalkan pondok tersebut dan kembali ke rumah masing-masing,” jelasnya.
Saat ini SHD dan ARS telah ditahan di Mapolres Dompu dan dipersangkakan pada keduanya dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat ( 3 ) Jo pasal 55 Ayat (1 ke – 1 ) KUHP. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.