Dompu, Bimakini.- Kepolisian Resor Dompu gelar perkara selama dua pelan. Gelar perkara dipimpin Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH, SIK didampingi Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K, Senin (24/8/2020) siang.
Kapolres mengungkap tiga kasus selama dua pekan terakhir, yakni kasus pembunuhan terhadap Iksan Pratama, supir truk pasir, di Dusun Karama Desa Tolokalo Kecamatan Kempo, Selasa (18/8/20) pekan lalu.
Kemudian kasus pembacokan dialami MC pemuda Desa Kareke TKP di belakang Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, Keluraham Bada, Kecamatan Dompu yang terjadi pada Senin (17/8) malam.
Terakhir, Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang dilakukan dua pelajar inisial FM (17) dan GV (17) warga di Kecamatan Woja dengan TKP di Desa Baka Jaya, terjadi pada Sabtu (22/08/20) dini hari, sekira pukul 02.00 Wita.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH, SIK mengungkapkan, polisi masih mendalami meninggalnya Iksan Pratama. Terutama kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Sementara terduga pelaku inisial MM pria 27 tahun dikenai pasal sangkaan yakni pasal 338 Jo 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Selain motif utamanya yakni tidak dipercaya untuk membawa mobil truck itu, kami sedang mendalami motif lain termasuk keterlibatan bapaknya (mertua korban, red) dalam kasus ini,” ungkap Kapolres.
Kemudian kasus pembacokan dialami pemuda Desa Kareke dengan dua terduga pelaku yang diamankan yakni IH (15) dan MA (15). Setelah dilakukan pengembangan diketahui ada pelaku lain dengan inisial FZ.
“Motifnya masalah cewek, pelakunya memang ada tiga, semuanya masih pelajar satu orang masih SMP dan dua orang SMA saat ini sudah kami amankan dan pelaku utamanya inisial IH,” beber Kapolres.
Menurut Kapolres, ketiga terduga pelaku dikenakan pasal sangkaan yakni pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tidak bisa beraktifitas diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Selain itu, ketiganya juga diganjal dengan pasal sangkaan yakni pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 75 huruf (c) pasal 40 ayat 1 tentang UU perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014.
“Undang-undang darurat diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, sedangkan UU Perlindungan Anak diancam pidana penjara 3 tahun 6 bulan,” beber Kapolres.
Sedangkan kasus Curat, kata Kapolres, terduga pelaku FM dan GV yang juga masih di bawah umur diganjar dengan pasal sangkaan yakni pasal 363 ayat (1).
“Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dikenakan pasal 363 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” beber Kapolres Dompu. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.