Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Polres Dompu  Masih Dalami Kasus Pembunuhan Sopir Truk Pasir

Gelar perkara di Polres Dompu terhadap tiga kasus dalam dua pekan terakhir.

Dompu, Bimakini.- Kepolisian Resor Dompu gelar perkara selama dua pelan. Gelar perkara dipimpin Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH, SIK didampingi Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K, Senin (24/8/2020) siang.

Kapolres mengungkap tiga kasus selama dua pekan terakhir, yakni kasus pembunuhan terhadap Iksan Pratama, supir truk pasir, di Dusun Karama Desa Tolokalo Kecamatan Kempo, Selasa (18/8/20) pekan lalu.

Kemudian kasus pembacokan dialami MC pemuda Desa Kareke TKP di belakang Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, Keluraham Bada, Kecamatan Dompu yang terjadi pada Senin (17/8) malam.

Terakhir, Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang dilakukan dua pelajar inisial FM (17) dan GV (17) warga di Kecamatan Woja dengan TKP di Desa Baka Jaya, terjadi pada Sabtu (22/08/20) dini hari, sekira pukul 02.00 Wita.

Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH, SIK mengungkapkan, polisi masih mendalami meninggalnya Iksan Pratama. Terutama kemungkinan keterlibatan pihak  lain dalam kasus tersebut.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sementara terduga pelaku inisial MM pria 27 tahun dikenai pasal sangkaan yakni pasal 338 Jo 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Selain motif utamanya yakni tidak dipercaya untuk membawa mobil truck itu, kami sedang mendalami motif lain termasuk keterlibatan bapaknya (mertua korban, red) dalam kasus ini,” ungkap Kapolres.

Kemudian kasus pembacokan dialami pemuda Desa Kareke dengan  dua terduga pelaku yang diamankan yakni IH (15) dan MA (15). Setelah dilakukan pengembangan diketahui ada pelaku lain dengan inisial FZ.

“Motifnya masalah cewek, pelakunya memang ada tiga, semuanya masih pelajar satu orang masih SMP dan dua orang SMA saat ini sudah kami amankan dan pelaku utamanya inisial IH,” beber Kapolres.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Menurut Kapolres, ketiga terduga pelaku dikenakan pasal sangkaan yakni pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tidak bisa beraktifitas diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Selain itu, ketiganya juga diganjal dengan pasal sangkaan yakni pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 75 huruf (c) pasal 40 ayat 1 tentang UU perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014.

“Undang-undang darurat diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, sedangkan UU Perlindungan Anak diancam pidana penjara 3 tahun 6 bulan,” beber Kapolres.

Sedangkan kasus Curat, kata Kapolres, terduga pelaku FM dan GV yang juga masih di bawah umur diganjar dengan pasal sangkaan yakni pasal 363 ayat (1).

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dikenakan pasal 363 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” beber Kapolres Dompu. (BE04)

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Upaya mediasi kasus penganiayaan terhadap ibu hamil, Aisyah asal Desa Riwo, Kecamatan Woja yang dilakukan Polsek Woja dengan terduga pelaku HAY...

Peristiwa

Dompu, Bimakini. – Upaya mendinginkan suasana pasca kericuhan antara anggota polisi dengan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Dompu saat aksi penolakan kenaikan harga...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Niat menelerai anaknya yang berkelahi saat acara organ malam, seorang bapak bernama Haeruddin (42) asal Desa Riwo, Kecamatan Woja dibacok 3...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Dugaan mafia proyek dan dugaan tindak pidana korupsi atas pengerjaan proyek irigasi Soriparanggi Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu tahun anggaran...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Sejumlah keluarga dan puluhan warga Desa Saneo, Kecamatan Woja menggelar aksi unjuk rasa depan Mapolres Dompu, Jum’at (22/07/2022) pagi. Kehadiran mereka...