Bima, Bimakini.- Ada ada saja yang dilakukan pelaku kejahatan dalam menjalankan niat busuknya. Seperti halnya modus yang dilakukan HD (21) warga Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Sebelumnya berpura – pura membantu kemudian membawa kabur motor korban. Namun akal bulusnya berakhir dibalik jeruji besi.
Kapolsek Bolo, IPTU Juanda mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka HD bermula adanya laporan korban, Muzakir, warga Dusun Lara Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Sabtu (7/3) malam. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Zupiter MX. “Penangkapan tersangka berdasarkan LP/195/VI/2020/NTB/Res. Bima/Sek. Bolo tgl 10 Juni 2020 an. korban Mujakir dan Sp. Kap/13 /VIII/2020/Sek. Bolo tgl 02 Agustus 2020,” ujar kapolsek, Senin (3/8).
Kata Kapolsek, pelaku ditangkap di kediamannya di Dusun V Kelurahan Monta Baru Kabupaten Dompu. Kronologis penangkapan berawal dari anggota Unit Reskrim Polsek Bolo, Briptu M Dawud R mendapat info dari warga yang memberitahukan keberadaan tersangka.
Setelah itu, pihaknya memerintahkan untuk melakukan penangkapan. “Saat penangkapan, anggota diback up dua Opsnal Res Dompu,” tuturnya.
Saat itu lanjutnya, tersangka sedang duduk di depan rumahnya, saat ditangkap pelaku sempat memberikan perlawanan dengan cara berusaha kabur. Namun berhasil dikejar dan ditangkap.
“Pelaku dibawa ke Mapolres Dompu, lalu digiring ke Mako Polsek Bolo untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.
Sambungnya, tersangka selama ini selalu berpindah – pindah untuk bersembunyi. Sedangkan dalam dunia kejahatan khusus pencurian, tersangka kerap kali melakukan di wilayah hukum Dompu, Bima dan Sumbawa.
“BB berupa 1 unit motor Jumpiter MX milik korban belum ditemukan dan menurut tersangka BB tersebut telah dijual di Desa Kole Kecamatan Ambalawi,” tutupnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.