Bima, Bimakini.- Hari kedua pemberlakuan penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular, personel Gabungan Polres Bima, Sat Pol PP Pemkab Bima, Dishub Kabupaten Bima dan Dispenda, operasi Yustisi di Cabang Panda, Kecamatan Palibelo, Selasa (15/9).
Kapolres Kabupaten Bima melalui Kasubag Humas, AKP Hanafi menyampaikan, operasi yustisi dilakukan sebanyak dua kali. Yakni masing – masing mulai pukul 09.00 – 11.00 Wita dan pukul 15.30 – 17.30 Wita.
Pelaksanaan operasi penegakan ini sanksinya dua macam, yaitu denda dan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan. “Operasi yang dilakukan pada Pukul 09.00 wita – 11.00 Wita, pelanggar protokoler kesehatan yang didenda sebanyak 8 orang. Sedangkan pelanggar yang disanksi sosial sebanyak 20 orang,” tuturnya.
Operasi yustisi pada Pukul 15.30 – 17. 30 Wita, jumlah pelanggar yang didenda sebanyak 7 orang. Sedangkan yang mendapat sanksi sosial sebanyak 19 orang.
“Jumlah pelanggar yang dijaring hari ini sebanyak 54 orang. Untuk denda wajib bayar Rp 100 ribu dan sanksi sosial menghafal Pancasila dan push up,” ungkapnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.