Kota Bima, Bimakini.- Setelah memeriksa Sekda dan tiga Pejabat Pemkot Bima, penyidik Unit Tipikor Polres Bima-kota akan memanggil mantan Wakil Wali Kota Bima, H Arahman H Abidin terkait dengan kasus temuan pada Bapedda dan Litbang.
Informasinya, mantan orang nomor dua di Pemkot Bima itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus temuan pembayaran honor dan SPPD fiktif pada kantor Beppeda dan Litbang. Diduga tertera tanda-tangan mantan Wakil Wali Kota Bima ikut menerima aliran dana.
Pemeriksaan terhadap orang nomor dua yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi NTB dijadwalkan Rabu (17/11). “Surat sudah kita kirim, datang atau tidak kita lihat nanti,” ungkap Kasat R Reskrim Polres Bima-kota, IPTU Hilmi Manossoh Prayugo, singkat.
Bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dan diklarifikasi terkait adanya temuan pembayaran honor dan SPPD fiktif oleh pejabat Bapedda dan Litbang. “Sebagai saksi, iya, Kita klarifikasi terkait hal tersebut,” ungkapnya.
Seperti pernah diberikan beberap tahun lalu, kasus dugaan honor dan SPPD fiktif dilakukan pejabat Bepedda dan Litbang Kota Bima terungkap dalam LHP BPK Tahun 2017 untuk LKPD Kota Bima. Hasil audit ditemukan anggaran sebesar hampir Rp 6 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Namun sesuai hasil putusan tim TPTGR Kota Bima mewajibkan pada dua pejabat dan dua pegawai Bapedda dan Litbang mengembalikan kerugian negara hanya sebesar Rp 1,1 miliar yang sampai saat ini pun belum diselesaikan.
Keempat ASN tersebut yaitu mantan Kepala Bepedda dan Litbang saat itu, Ir Abdurrahman Iba, Sekretaris kini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Ir Tafsir dan kasubag serta bendahara. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.