Bima, Bimakini.- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Ntobo, Kecamatan Raba, Kota Bima, tahun 2021 berkurang. Hal itu alami penurunan berdasarkan data By Name By Addres (BNBA).
Pendamping PKH Raba, Syahrul, MPd mengatakan, KPM PKH di Kelurahan Ntobo ada yang sudah tidak miliki komponen, seperti anak usia sekolah. Mereka tidak berhak lagi dapat bantuan PKH karena sudah masuk kategori sejahtera.
“Bagi KPM yang masuk kategori penerima BPNT-Sembako, tetap terima tiap bulan,” katanya, Sabtu (9/1).
Lanjut Syahrul, yang harus diketahui oleh KPM, setiap ada perubahan status, maka datanya ikut berubah. Apalagi setiap tahun, khususnya yang miliki anak sekolah seperti ada yang baru masuk sekolah, naik kelas, dan tamat. Ada juga yang mengundurkan diri jadi KPM PKH karena sejahtera atau istilah lain graduasi mandiri. Tahun 2019, Ntobo ada empat orang yang graduasi mandiri.
“Ada juga yang punya anak masih sekolah namun tidak masuk saldonya karena datanya kurang lengkap,” tuturnya.
Untuk kategori dan jumlah uang yang diterima KPM PKH kata Syahrul, Ibu hamil Rp3 juta, anak usia dulini Rp3 juta, anak sekolah SD Rp900 ribu, SMP Rp1,5 juta, SMA Rp2 juta, penyandang disabilitas Rp2,4 juta, penderita penyakit TBC Rp3 juta, lanjut usia Rp2,4 juta.
“Jumlah uang berdasarkan kategori tersebut akan disalurkan dalam empat tahap yaitu jaunari, april, juli dan oktober melalui himpunan bank Negara seperti BNI, BRI, Mandiri dan BTN,” terangya.
Sambungnya, sementara untuk penarikan uang, biasanya KPM tarik melalui agen BRILink. Kelurahan Ntobo sendiri miliki dua agen, sehingga lewat musyawarah kelurahan akhirnya dibagi dua dari jumlah RT dan KPM yang ada. Tapi itu bukan atas paksaan dari pihak manapun. Walau demikian, tetap kembali pada KPM yaitu sesuai kemampuan mudah dijangkau dan nyaman dalam bertransaksi.
“Jumlah KPM PKH Kelurahan Ntobo tahun 2020 sebanyak 306 KK. Sementara berdasarkan BNBA tahap satu tahun 2021 alami pengurangan menjadi 293 KK,” pungkasnya. (BE10)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.