Dompu, Bimakini. – Diduga membobol dan mencuri isi rumah milik Gede Brata (36) warga Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, pemuda inisial FA bersama empat rekannya yang juga warga setempat dibekuk Polsek Pekat.
Kapolsek Pekat, Ipda Muh. Sofyan SH., menyatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu, (06/01). Saat itu korban tak berada di rumah, sedang membesuk keluarganya yang melahirkan di Rapajabu Dusun Garuda, Desa Tambora.
Sekembalinya dirumah, dia temukan pintu rumahnya dalam keadaan rusak dan terbuka. Isi rumah berupa satu unit televisi 21 inch, sepasang salon (speaker) serta satu unit receiver digital raib digondol maling. Atas hal itu iapun bergegas melaporkan ke Polsek Pekat.
“Atas laporan warga saya langsung memerintahkan anggota untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan penangkapan terduga pelaku,” terang Kapolsek.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, pihaknya mengantungi satu nama inisial FA (22) asal Dusun Safahu, Desa Doropeti. Sehingga pada Selasa (12/01) dini hari, FA ditangkap di rumahnya dan diamankan di Mapolsek Pekat serta dilakukan pemeriksaan.
Dihadapan pemeriksa, FA membeberkan bahwa pencurian itu ia lakukan dengan cara membongkar (membobol) pintu rumah korban bersama FR (16). Ia juga menceritakan keterlibatan rekannya yang lain dalam pencurian tersebut.
“JF (23) membantu mengangkut barang curian dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan dua rekan lainnya yaitu AP (18) dan IF (20) bertugas sebagai penjual barang hasil curian, keempat rekannya tersebut berdomisili di Desa yang sama dengan FA,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskannya, atas keterangan FA, pada hari itu juga pihak Polsek Pekat menangkap AP dan mengamankan satu unit televisi sebagai barang bukti.
Tak berhenti disitu, pada hari Kamis (14/01) pukul 18.00 Wita, secara bertahap anggota Polsek Pekat menangkap FR, JF dan IF di rumahnya masing-masing serta mengamankan barang bukti lainya, selanjutnya digelandang ke mapolsek Pekat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung perbuatannya kelima pemuda tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya. (BE11)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.