Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Tetangga, Lima Pemuda Ditangkap Polisi

Para pelaku yang diamankan.

Dompu, Bimakini. – Diduga membobol dan mencuri isi rumah milik Gede Brata (36) warga Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, pemuda inisial FA bersama empat rekannya yang juga warga setempat dibekuk Polsek Pekat.

Kapolsek Pekat, Ipda Muh. Sofyan SH., menyatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu, (06/01). Saat itu korban tak berada di rumah, sedang membesuk keluarganya yang melahirkan di Rapajabu Dusun Garuda, Desa Tambora.

Sekembalinya dirumah, dia temukan pintu rumahnya dalam keadaan rusak dan terbuka. Isi rumah berupa satu unit televisi 21 inch, sepasang salon (speaker) serta satu unit receiver digital raib digondol maling. Atas hal itu iapun bergegas melaporkan ke Polsek Pekat.

“Atas laporan warga saya langsung memerintahkan anggota untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan penangkapan terduga pelaku,” terang Kapolsek.

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, pihaknya mengantungi satu nama inisial FA (22) asal Dusun Safahu, Desa Doropeti. Sehingga pada Selasa (12/01) dini hari, FA ditangkap di rumahnya dan diamankan di Mapolsek Pekat serta dilakukan pemeriksaan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dihadapan pemeriksa, FA membeberkan bahwa pencurian itu ia lakukan dengan cara membongkar (membobol) pintu rumah korban bersama FR (16). Ia juga menceritakan keterlibatan rekannya yang lain dalam pencurian tersebut.

“JF (23) membantu mengangkut barang curian dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan dua rekan lainnya yaitu AP (18) dan IF (20) bertugas sebagai penjual barang hasil curian, keempat rekannya tersebut berdomisili di Desa yang sama dengan FA,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskannya, atas keterangan FA, pada hari itu juga pihak Polsek Pekat menangkap AP dan mengamankan satu unit televisi sebagai barang bukti.

Tak berhenti disitu, pada hari Kamis (14/01) pukul 18.00 Wita, secara bertahap anggota Polsek Pekat menangkap FR, JF dan IF di rumahnya masing-masing serta mengamankan barang bukti lainya, selanjutnya digelandang ke mapolsek Pekat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Untuk mempertanggung perbuatannya kelima pemuda tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya. (BE11)

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil mengungkap dan menangkap dua remaja yang menjadi pelaku pembobolan SDN di Lambu,...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Personel Polsek Madapangga Polres Bima berhasil mengevakuasi dua terduga pelaku pencurian dari amukan massa pada Minggu 02/04/23 malam kemarin. Kedua remaja tersebut...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Personel Polsek Monta Polres Bima berhasil meringkus terduga pelaku pencurian hewan ternak, di Desa Baralau Kecamatan Monta Kabupaten Bima pada Selasa 28...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Tim PUMA I Sat Reskrim Polres Bima Kota mengamankan Den, warga Desa Lambu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Rabu malam 18 Januari 2023....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini. -Aksi nekat pemuda berinisial JD, warga Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima berujung ke polisi, setelah sembilan hari lalu nekat merampas Handphone...