Bima, Bimakini.- Salah satu warga RT 14 RW 07 Dusun Ndora Desa Kalampa Kecamatan Woha, JI (27), pada Selasa (11/1/2021), sekitar pukul 13.00 Wita diserahkan oleh keluarganya lantaran melakukan tindak pidana pencurian berupa 1 unit televisi merk LG ukuran 21 Inci warna silver, yang terjadi hari Sabtu (9/1/ 21), sekitar pukul 18.30 Wita.
Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasubag Humas, AKP. Hanafi menyampaikan, kasus tersebut terungkap berawal saat menindaklanjuti laporan korban, saudara Atika (45) asal RT 01 RW 01 Dusun Rangga Desa Kalampa. Setelah itu, Kapolsek Woha, IPTU. Edy Prayitno melakukan penggalangan terhadap keluarga terduga pelaku dan Pemerintah Desa (Pemdes) Kalampa untuk menyerahkan terduga pelaku bersama Barang Bukti (BB) kepada pihak Kepolisian. Di hari yang sama sekitar pukul 14.00 Wita pihak keluarga membawa terduga pelaku JI di Mapolsek.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa televisi hasil curian milik korban sudah dijual kepada SW yang beralamat di Desa Nisa. Selanjutnya Tim Rajawali Polsek Woha yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPDA. Nanang Qosim SH mengamankan BB tersebut.
Dijelaskannya, pelaku melakukan pencurian saat korban tidak berada di rumah dengan cara merusak dinding rumah dari papan tripleks bagian dapur. Setelah berhasil masuk, kemudian mengambil televisi tersebut dan membawa keluar melalui pintu rumah bagian belakang. “Selanjutnya pelaku membawa hasil curian dan menjual sebesar Rp. 450.000,” terangnya.
Lanjutnya, uang dari hasil penjualan televisi tersebut dipergunakan membeli 1 lembar baju kaos seharga Rp.60.000, sisanya dipergunakan untuk membeli makanan, minuman dan rokok. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Woha. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.