Bima, Bimakini.- Operasi Yustisi sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten, Selasa (12/1/21), jajaran Kapolres Bima Kabupaten menjaring 774 pelanggar. Total pelanggar tersebut merupakan pengguna jalan laki – laki yang tidak menggunakan masker sebanyak 387 orang.
Sedangkan pengguna jalan jenis kelamin perempuan sebanyak 156 orang dan sebanyak 231 laki – laki serta perempuan yang bawa masker namun tidak menggunakan masker.
Kapolres Bima Kabupaten melalui kasubag Humas, AKP. Hanafi menyampaikan, semua pengguna jalan yang melanggar diberikan sanksi sosial. Yakni bagi pengguna jalan laki – laki yang tidak membawa masker disuruh Push Up, sedangkan pengguna jalan perempuan disuruh hafal Pancasila.
“Bagi pengguna jalan yang yang membawa masker tapi tidak menggunakan, mereka mendapat sanksi teguran,” tuturnya.
Dalam kegiatan Operasi Yustisi ini, bagi pelanggar yang tidak membawa masker, petugas memberikan masker sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19 berdasarkan Perda NTB No. 7 Tahun 2020,” terangnya.
Dijelaskannya, kegiatan Operasi Yustisi penertiban penggunaan masker ini merupakan salah satu langkah dalam mendukung penegakan Non Yustisi Perda NTB No.7 Tahun 2020. Menurutnya, sanksi yang diberikan pada pelanggar sebagai pengingat dan ada efek jera, sehingga ke depan akan mematuhi Protokol Kesehatan salah satunya memakai masker dan penerapan protokol kesehatan. “Polres Bima Kabupaten akan melakukan kegiatan Operasi Yustisi secara rutin,” tegasnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.