Bima, Bimakini. – Operasi Yustisi yang digelar oleh jajaran Polsek Bolo, Senin (25/1), sekitar pukul 08.00 Wita, sejumlah pengendara Sepeda Motor (SPM) dapat sanksi Push Up. Sejumlah pengendara SPM yang disanksi tersebut lantaran tidak menggunakan masker.
Perwira Pelaksana Harian (Pelakhar) Polsek Bolo, IPTU Muhtar menyampaikan, kegiatan ini terkait dengan penegakan hukum sesuai dengan Inpres nomor 6 tahun 2020, Pergub nomor 7 tahun 2020. Yakni tentang penanggulangan penyakit menular dan Perbup no. 43 tahun 2020,” jelasnya.
Kedepannya kesadaran masyarakat akan penerapan protokol kesehatan semakin meningkat. Sehingga upaya memutus penyebaran Covid 19 dapat terwujud.
“Kita harus patuhi protokoler kesehatan, supaya terhindar dari Covid 19,” pintanya.(BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.