Bima, Bimakini.- Gabungan Polisi Resor (Polsek), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Pos Rayon Militer (Posramil) Ambalawi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membubarkan acara malam berupa orgen tunggal di Gedung Serba Guna Desa Kole, Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, minggu (16/5/2021) malam.
Kapolsek Ambalawi, IPTU Rusdin mengatakan, acara digelar dasar umat muslim masih dalam suasana idul fitri 1442 H. Sementara acara malam berupa orgen tunggal yang berlangsung di Desa Kole, mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
“Untuk menjaga Kamtibmas, gabungan dari Polsek, anggota TNI Posramil Ambalawi dan Satpol PP bubarkan acara orgen tunggal di gedung serba guna Desa Kole,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, lanjut Rusdin, diberikan juga peringatan tentang larangan acara serupa untuk seterusnya.
“Bila masih melakukan hal yang sama ke depannya, kami akan tindak tegas kepada warga yang selenggarakan maupun pemilik alat atau orgen,” ujarnya.
Kata Rusdin, giat pembubaran tersebut berjalan aman dan kondusif. ILY
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.