Dompu, Bimakini. – Diduga mencuri emas saat korban berangkat shalat Idul Fitri 1442 H, seorang pemuda (21) asal Dusun Ketontembi, Desa Karamabura, Kecamatan Dompu ditangkap aparat keamanan Polres Dompu.
Kasi Humas Polres Dompu, IPDA Handik Wijaksono, menyatakan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian tersebut dilakukan pada Jumat (14/5/2021). Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor 20/V/ 2021/ NTB/Res.Dompu/Sek Dompu.
Kata dia, pelaku melancarkan aksinya Kamis (13/5/2021) pagi. Saat itu, korban Tanti Suryani (34) yang merupakan tetangga pelaku berangkat sholat idul Fitri dilapangan.
Sepulang menjalankan ibadah sholat Idul Fitri, korban mengecek barang miliknya tersebut. Saat itu, barang berharga miliknya sudah tidak ada. Disinyalir dicuri pelaku.
“Terduga pelaku masuk rumah korban lewat pintu belakang yang tidak terkunci. Saat itu, pelaku mengambil barang – barang berupa 1 kalung emas, 1 gelang emas model empat kembang dan 1 cincin emas,” cetus Kasi Humas.
“Sementara pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” sambungnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.