Kota Bima, Bimakini.- Penutupan pasar malam oleh pihak kepolisian dan Pemkot Bima mendapatkan apresiasi dari Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Bima (PDPM Kota Bima).
Ketua Bidang Hukum Ham dan Advokasi Publik PDPM Kota Bima, Hikmah, SH, MH menyampaikan, penutupun oleh Polres Bima Kota merupakan langkah tepat, walaupun sedikit telat. Penutupan dilakukan Polres Bima Kota berdasar Surat telegram Polri bernomor st/3220/xi/kes.7./2020 tertanggal 16 november 2020 yang didalamnya ada Pasal-pasal yang menjadi acuan, seperti Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Apabila dalam penegakan perda/peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka dilakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun.
“Inipun sejalan dengan dugaan awal kami, dimana panitia kegiatan pasar malam tidak mengindahkan dan menjalankan rekomendasi2 ketentuan yang telah disepakati bersama dengan Pemkot Bima. Tidak dindahkan dan dijalankannya rekomendasi ketentuan oleh pihak panitia telah menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang dapat di sanksi dengan sanksi Administrasi berupa pembubaran kegiatan ataupun denda berupa uang,” ujarnya, Sabtu.
Selain itu, kata diam ada dugaan penutupan karena adanya praktek perjudian di dalam pasar ramadhan. Namun dianggap tidak mendasar. “Kalaupun permasalahannya hanya pada praktek perjudian kepolisian tinggal menindak pelaku perjudian tersebut saja dan sampai disitu tindakan dari pihak kepolisian tidak sampai membubarkan pasar Ramadhan. Begitupun jikalau dikaitkan pembubaran terpaksa dilakukan karena terciptanya psikology massa ataupun desakan massa sehingga kepolisian dikatakan merasa terdesak dan terpaksa membubarkan ini dirasa logika yang amat dangkal. Kami percaya Polresta Bimakota masih merupakan lembaga independen yang tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun dari luar,” ujarnya.
“Namun kami dari Pemuda Muhammadiyah menghormati setiap pokok pikiran dari panitia, pedagang maupun beberapa netizen. Kami sangat berharap jikalau Panitia kegiatan merasa dirugikan dan merasa telah melaksanakan semua komitmen yang disanggupinya sesuai kesepakatannya dengan pihak Pemkot Bima, silahkan saja mengajukan gugatan hukum agar semuanya dapat di uji dan memiliki kepastian hukum yang jelas dan isue tidak semakin liar,” lanjutnya.
Pemuda Muhammadiyah Kota Bima meminta Polresta Bimakota untuk terus menindak secara tegas setiap pelaku pelanggaran protokol Covid. “Kami di PDPM Kota Bima akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait berbagai pelanggaran dan penegakan supremasi hukum yang terjadi di Kota Bima.
Dalam waktu dekat PDPM Kota Bima secara resmi akan bersilaturahmi dengan Polresta kota Bima membahas berbagai isue serta permasalahan hukum yang terjadi khususnya di kota Bima agar kami di pemuda dapat melakukan usaha-usaha preventif serta persuasif kepada masyarakat,” ungkapnya.
“Untuk para pedagang yang paling dirugikan dalam kaitannya dengan Pasar Ramadhan ini, kami meminta agar Panitia dapat mencarikan solusi terbaik dan jikalau para pedagang merasa tidak puas maka dapat melanjutkannya keranah hukum dengan menuntut ganti rugi baik secara materi maupun inmateri kepada panitia kegiatan selaku penanggung jawab. Agar berbagai keresahan dan kegaduhan yang timbul dari pelaksanaan Pasar Ramadhan dibeberapa hari terakhir ini dapat terselesaikan dengan baik. masyarakat di beberapa hari terakhir puasa ini bisa berakhir dengan baik dan tidak saling melempar tanggung jawab dan menuduh yang tidak berlandaskan hukum sehingga dapat merusak pahala puasa kita semua,” saran Dosen Hukum di salah satu kampus ternama di Kota Bima ini. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.