Dompu, Bimakini. – Dinilai meresahkan warga, dan untuk memberantas aksi premanisme di Kabupaten Dompu, Tim Puma Polres Dompu menangkap 10 juru parkir liar, Kamis (24/6/2021).
Kasi Humas Polres Dompu, IPDA Handik Wijaksono., menyatakan, 10 juru parkir liar itu ditangkap di area parkir pertokoan, pasar atas Dompu, pasar Wodi Kecamatan, Taman Donggoana dan di Kelurahan Montabaru.
Mereka itu diantaranya, YS (41) dan SH (39) asal Desa Bakajaya, RL (37) asal Desa Nowa, dan RSL (45) asal Monta Baru, Kecamatan Woja.
Selain itu, JN (44) asal Desa Kareke, AH (43) Desa Mbawi, IM (24) dan AR (25) asal Kelurahan Bali, AM (35) asal Kandai Satu serta AI (65) asal Desa Oo, Kecamatan Dompu.
Katanya, para pelaku juru parkir liar tersebut tidak memiliki kartu resmi sebagai juru parkir dan tidak menggunakan rompi atau tanda pengenal parkir, sehingga ditangkap dan diamankan petugas Kepolisian.
Dalam melancarkan aksinya, mereka meminta uang kepada korban yang memarkir kendaraannya di area parkir pertokoan, pasar atas Dompu, pasar Wodi Kecamatan, Taman Donggoana dan di Kelurahan Montabaru. Para pelaku tidak memberikan karcis parkir dari Dinas terkait, serta tidak menggunakan seragam petugas.
“Akhirnya polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang seluruhnya sebesar Rp 353 ribu hasil juru parkir liar. Melakukan pendataan dan pemeriksaan lebih jauh untuk mendalami aksi tersebut,” terangnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.