Dompu, Bimakini. – Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Dompu nampaknya kembali mengamuk. Berdasarkan update data BPBD Provinsi NTB pada Kamis 8 Juli 2021 pukul 17.00 WITA, ada tambahan kasus baru positif Covid-19 sebanyak 43 orang, dan 4 orang pasien dinyatakan sembuh.
Untuk mencegah penyebaran yang lebih meluas, sebaiknya menahan diri untuk dirumah saja, tahan diri untuk selalu pakai masker dan mengikuti protokol kesehatan. Tahan diri untuk tidak kumpul-kumpul, tahan diri untuk tidak berkerumun.
Sebab, ketidak pedulian kita bisa menyebabkan keluarga sendiri, sahabat, kolega dan teman – teman kehilangan nyawa. Oleh karenanya, tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan segera divaksinasi bagi yang belum.
Meningkatnya kasus tersebut, Bupati Dompu, Kader Jaelani., mengeluarkan surat edaran tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan pemerintah dan masyarakat berbasis mikro di Kabupaten Dompu.
Isi edaran tersebut diantaranya, agar semua kegiatan turnamen (perlombaan) tidak boleh dilakukan (dihentikan) sementara, sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut dari Ketua SATGAS Covid-19 Kabupaten Dompu.
Selain itu, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor maksimal 50% sisanya bekerja di rumah. Kegiatan-kegiatan pertemuan, rapat, seminar dan pertemuan luring dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%.
Untuk sektor esensial seperti kesehatan, pangan, pelayanan dasar, konstruksi, pelayanan public, perbankan beroperasi 100% dengan menerapkan protokol Kesehatan lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementrian Agama.
Sementara pusat perbelanjaan, perdagangan dan kegiatan-kegiatan hiburan malam dibatasi yaitu kapasitas jumlah pengunjung hanya 50% dari kapasitas tempat/ruangan dan hanya dibuka maksimal pukul 21.30 Wita.
Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan dapat dilaksanakan dengan ketentuan 50% dari kapasitas ruangan. Khusus kegiatan pesta pernikahan harus dilakukan secara standing party serta menerapkan protokol Kesehatan lebih ketat. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.