Dompu, Bimakini. – Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu menggelar Ngopi Bareng Bawaslu (Ngobras) di depan gedung Pemuda, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Rabu (24/08/2022) malam.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Drs. Irwan, Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu, Swastari HAZ, SH yang diikuti puluhan pimpinan media dan pegiat sosial media.
Pada momen Ngobras itu, Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Dompu memanfaatkan untuk mensosialisasikan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Peraturan Perudangan lainnya dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang kepada insan pers dan pegiat media sosial.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Drs. Irwan., menyatakan bahwa untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang, sangat diharapkan adanya partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat. Terutama partisipasi pers dalam menyampaikan informasi berkaitan dengan kegiatan dan hasil pengawasan Bawaslu.
“Bawaslu mengajak semua elemen, terutama insan pers agar berkolaborasi dalam mensukseskan Pemilu 2024,” ajaknya.
Sementara itu, Devisi HPPS Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ SH., menyebutkan bahwa pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang masih mengacu pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, Perbawaslu nomor 3 tahun 2018 tentang pengawasan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD. Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Juga Perbawaslu nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum.
Secara teknis, katanya ada PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan pemilu 2024. PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD.
Dijelaskanya, Bawaslu memiliki kewenangan mengawasi seluruh tahapan pemilu, melakukan pencegahan dan penindakan. Jika dalam mengawasi ditemukan ada dugaan pelanggaran baik dari hasil pengawasan dan berupa laporan maka segara ditindak lanjuti.
Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran peraturan perudang-undangan yang mengatur tentang pemilu. Memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi.
Selain itu, Bawaslu dapat menerima, memeriksa dan memediasi atau mengajudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu. Merekomedasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI dan Polri.
“Pers dapat mengontrol kinerja Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan pemilu,” terangnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.