Dompu, Bimakini. – Diketahui nyambi menjadi bandar judi togel secara online, oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2020 – 2024 di Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu diringkus aparat Polsek Dompu, Senin (29/08/2022) siang.
Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, SIK., melalui Kapolsek Dompu Kota, IPDA Arif Syarifuddin, SH., Selasa (30/08/2022) mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap terduga bandar judi togel online inisal AA (31) asal Desa Mangge Asi tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, anggota Polsek Dompu menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung menangkap AA (31) terduga bandar judi togel online yang sedang bertransaksi dengan pembeli judi togel.
Katanya, penggerebekan tersebut dilakukan disebuah rumah warga. Saat itu, AA (31) berusaha kabur namun berhasil dikejar dan ditangkap aparat Kepolisian. Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Dompu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 2 (dua) unit handphone oppo, dan sejumlah uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, hingga uang pecahan Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu rupiah ditangan pelaku. Kini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Dompu untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tegasnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.