Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima, mengingatkan partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 untuk memperbaiki data dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Jangan sampai Parpol justru tidaka lolos karena mencatut nama orang dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman mengatakan, bagi Parpol calon peserta Pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR, akan dilakukan verifikasi faktual atas keanggotaan dalam SIPOL. Pemilik NIK dan nama dalam SIPOL akan dikonfirmasi di lapangan, apakah benar sebagai anggota Parpol tersebut atau tidak. Untuk itu, Taufik mengajak agar Parpol jujur dalam menginput data.
Data yang valid, kata dia, justru akan menguntungkan bagi Parpol itu sendiri. Pertama, akan memudahkan lolos dalam tahap verifikasi administrasi dan faktual di lapangan. Kedua, kebutuhan internal untuk konsolidasi dalam menghadapi Pemilu dan pemilihan nantinya.
Jangan sampai, kata dia, justru akan muncul lagi keberatan-kebaratan warga yang namanya dicatut. Saat ini, Bawaslu Kabupaten Bima sendiri sudah menerima tujuh pengaduan warga. Belum lagi yang mengadukan langsung ke KPU dan ini seharusnya menjadi atensi Parpol. “KPU dan Bawaslu tidak memiliki kepentingan, namun Parpol yang membutuhkan,” ujarnya, Selasa (30/8/2022).
Anggota Bawaslu Kabupaten Bima lainnya, Junaidin menambahkan, meskipun Parpol memiliki kesempatan untuk memperbaiki data yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, namun sedapat mungkin data yang diinput bukan hasil catutan.
Untuk Parpol yang memiliki kursi di DPR, hanya dilakukan verifikasi administrasi dan tidak dilakukan verifikasi lapangan. Meski demikian, tetap ada ruang bagi warga untuk melaporkan jika mereka mencatut NIK. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.