
Peserta FGD saat memberikan masukan.
Bima, Bimakini.- Integritas penyelenggara Pemilu, khususnya ditingkat bawah menjadi sorotan. Munculnya pemungutan suara ulang (PSU) dan dugaan kecurangan, menjadi masalah yang harus diatensi untuk Pemilu 2024.
Hal itu mengemuka saat kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 Minggu, 25 Juni 2023 bertempat di Aula Pertemuan Mutmainnah Hotel.
Apalagi pada Pemilu 2019, terdapat empat TPS yang PSU, salah satunya karena petugas KPPS melakukan pencoblosan terhadap surat suara sisa. Pemahaman utuh dan integritas harus menjadi perhatian penyelenggara, khususnya di tingkat KPU.
Disamping itu, peserta juga meminta agar pengawasan hasil pungut hitung dari TPS ke PPS hingga KPU dapat dijamin. Agar tidak muncul persoalan atau kekuatiran akan adanya manipulasi di tengah jalan.
Dalam rancangan Perpu terkait proses hitung dengan model satu atau dua panel perlu dikaji dan diuji coba. Fakta yang terjadi, saat proses pungut hitung dengan satu panel, maka penghitungan bisa sampai larut malam. Maka, sangat berpotensi terjadinya kecurangan karena sudah tidak banyak yang memerhatikan akibat kelelahan.
Maka, model 2 panel perlu diujicoba, agar mengetahui tingkat efektivitasnya, serta terjaminnya surat suara yang dicoblos pemilih.
Ada juga permintaan, agar pemilih disabilitas, khususnya penyandang tunanetra hanya didampingi KPPS. Mengingat potensi kecurangan mudah terjadi, jika didampingi orang lain. Namun ada juga yang menginginkan selain KPPS adalah keluarga dekat.
Kegiatan yang dihadiri oleh Pejabat Forkopimda Kabupaten Bima, Bawaslu, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu, Akademisi, Tokoh Kepemiluan, Rekan Media, Organisasi Kemasyarakatan, Rekan Penyelenggara dan Eks Penyelenggara Pemilu dipandu oleh Anggota KPU Divisi SDM Parmas dan Sosdiklih Ady Supriadin. Hadir juga Anggota KPU Kabupaten Bima Wahyudinsyah, dan Imanuddin.
Gagasan maupun pandangan terkait rumusan pungut hitung Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang akan menjadi cacatan untuk diteruskan ke KPU RI. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
