Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Satgas TPPO Polres Bima Ingatkan Hati-Hati Aksi Perdagangan Orang dengan Modus TKW

Bima, Bimakini.-Untuk meminimalisir dan mencegah kasus pedagangan orang yang kian marak terjadi di indonesia terlebih di Bima, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polres Bima Polda NTB, terus melaksanakan penyuluhan .

Kali ini digelar di Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima pada Selasa 22/08/23 sekira pukul 09.30 Wita pagi kemarin.

Kepala Kepolisian Resor Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui Kasi hlHumas Iptu Adib Widayaka mengatakan pihaknya terus menggalakkan penyuluhan dan sosialisasi guna pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang khususnya di wilayah hukum Polres Bima.

“Dan untuk mengatasi masalah ini, kami mengambil langkah-langkah yang signifikan, salah satunya adalah melalui sosialisasi pencegahan TPPO kepada masyarakat,” tegasnya.

Langkah ini lanjutnya, merupakan wujud keseriusan Polres Bima dalam mencegah terjadinya Tindak Pidan Perdagangan Orang dengan Modus Pekerja Imigran maupun modus lainya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Jangan sampai pahlawan Devisa menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegasnya kembali.

Apabila masyarakat mengetahui dan menemukan adanya tindakan TPPO imbaunya, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian agar ditindaklanjuti dan dilakukan tindakan hukum pasal nya Kasus kejahatan TPPO menjadi atensi khusus pihaknya.

Sementa itu Kasatgas Gakum TPPO Polres Bima AKP Suhermansyah mengatakan tindak pidana ini melibatkan perekrutan, pengangkutan melalui bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

Ia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” ungkapnya.

Senada dengan itu Ipda Zulkifli selaku satgas penindakan TPPO Polres Bima mejelaskan bahwa tindak perdagangan orang merupakan tindakan yang melawan hukum sesuai dengan UU No.21 tahun 2007 tentang tindakan perdagangan orang. IKR

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Jakarta, Bimakini.- Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri telah menindak 680 medio 5 Juni-16 Juli 2023. Sebanyak 795 tersangka pun telah...

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini. – Wakil Ketua Komisi I DPR RI H. Bambang Kristiono, SE (HBK) mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap kasus dugaan tidak...

Hukum & Kriminal

Jakarta, Bimakini.- Kasus kekerasan fisik yang dialami oleh dua pekerja migran Indonesia (PMI) di Benghazi, Libya menjadi perhatian serius dari Wakil Ketua Komisi I...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Unit PPA IV Sat Reskrim Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan total korban sebanyak 7 orang yang...