Bima, Bimakini.-Untuk meminimalisir dan mencegah kasus pedagangan orang yang kian marak terjadi di indonesia terlebih di Bima, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polres Bima Polda NTB, terus melaksanakan penyuluhan .
Kali ini digelar di Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima pada Selasa 22/08/23 sekira pukul 09.30 Wita pagi kemarin.
Kepala Kepolisian Resor Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui Kasi hlHumas Iptu Adib Widayaka mengatakan pihaknya terus menggalakkan penyuluhan dan sosialisasi guna pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang khususnya di wilayah hukum Polres Bima.
“Dan untuk mengatasi masalah ini, kami mengambil langkah-langkah yang signifikan, salah satunya adalah melalui sosialisasi pencegahan TPPO kepada masyarakat,” tegasnya.
Langkah ini lanjutnya, merupakan wujud keseriusan Polres Bima dalam mencegah terjadinya Tindak Pidan Perdagangan Orang dengan Modus Pekerja Imigran maupun modus lainya.
“Jangan sampai pahlawan Devisa menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegasnya kembali.
Apabila masyarakat mengetahui dan menemukan adanya tindakan TPPO imbaunya, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian agar ditindaklanjuti dan dilakukan tindakan hukum pasal nya Kasus kejahatan TPPO menjadi atensi khusus pihaknya.
Sementa itu Kasatgas Gakum TPPO Polres Bima AKP Suhermansyah mengatakan tindak pidana ini melibatkan perekrutan, pengangkutan melalui bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.
Ia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.
Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.
“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” ungkapnya.
Senada dengan itu Ipda Zulkifli selaku satgas penindakan TPPO Polres Bima mejelaskan bahwa tindak perdagangan orang merupakan tindakan yang melawan hukum sesuai dengan UU No.21 tahun 2007 tentang tindakan perdagangan orang. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
