Kota Bima, Bimakini.- Bawaslu Kota Bima menerima kunjungan Peserta Latihan Khusus Kohati (LKK) HMI Cabang Bima periode 2023-2024, Jum’at (1/9/2023). Mereka diterima Kordiv Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Idhar, S.Sos.
Master Of Training (MOT) LKK, Marweli menmyampaikan kunjungan ini dalam rangka Analisis Sosial (Ansos) terkait dengan tugas, fungsi dan wewenang Bawaslu dalam mengawasi Pemilu 2024. “Peserta ingin mengetahui regulasi tentang politik uang, sanksi, langkah memanimalisir pelanggaran serta cara melapor dugaan pelanggaran,” terangnya.
Kordiv Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Bima, Idhar, S.Sos menyampaikan, Bawaslu menjalankan tugasnya sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Namun, dalam pengawasan tetap memerlukan peran aktif masyarakat.
“Khususnya dalam pelaporan atas dugaan pelanggaran, pengawasan itu menjadi tanggung jawab bersama termasuk rekan-rekan dari mahasiswa,” ujarnya.
Pada Proses Pengawasan, jelasnya, Bawaslu lebih mengutamakan pencegahan. “Karena apabila proses pencegahan dilakukan, maka akan meminimalisir indikasi pelanggaran Pemilu, maka kami berharap mahasiswa sebagai salah satu mitra strategis Bawaslu dapat berpartisipasi awasi Pemilu di setiap tahapan. Sebagai OKP, Kohati juga harus ikut melakukan Pengawasan Partisipatif dalam memberikan Informasi Awal, sehingga dapat mencegah pelanggaran,” harapnya.
Kata Idhar, tantangan terbesar Bawaslu dalam pemilu adalah meminimalisir politik uang. Meskipun demikian Bawaslu tidak patah arang dalam menyikapi persoalan politik uang. “Segala ikhtiar coba dilakukan demi terwujudnya kegiatan demokrasi yang bebas dari pengaruh politik uang,” katanya.
Tambah Idhar, langkah pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bima selama ini dengan melakukan sosialisasi maupun kerjasama dengan berbagai pihak. Bawaslu sudah menjalin Kerjasama dengan seperti Perguruan tinggi, Forum Kerukunan Umat Beragama dan Media. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.