Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Pj Wali Kota Bima Tindak Lanjuti Rekomendasi KASN

Oleh : Munir

Caleg DPRD Kota Bima Dapil KEC. Asakota

 

Berita media online, rekomendasi KASN pembatalan pelantikan pejabat di Kota Bima. Menarik di kaji dari prespektif akademik, serta kepatuhan Kepala daerah melaksanakan rekomendasi KASN. Dua hal tersebut akan diuraikan secara singkat.

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ketika mutasi dilakukan secara transparansi dan sesuai dengan aturan yang diberlakukan maka dapat dijadikan sebagai solusi utama guna memperbaiki kinerja pemerintah dan memberikan semangat atau motivasi kerja bagi pegawai pemerintah (Matruty).

 

Salah satu sistem yang bisa dipakai dalam melaksanakan mutasi PNS dengan sistim merit, system dengan melihat hasil kerja atau prestasi apa yang sudah dihasilkan dari para PNS untuk bagaimana melihat kualitas kinerja sipil negara (jurnal Ilmu Pemerintahan Widya praja:2021).

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Prinsip dasar mutasi adalah evaluasi kinerja, bagaimana kemampuan ASN meningkatkan kualifikasi SDM yang profesional. Memberikan kontribusi yang baik pada profesi. Sehingga mutasi tidak hanya sekedar pindah tempat duduk, melainkan  senyatanya bagaimana perkembangan kariernya pada institusi Pemerintah Daerah .

 

Sebaliknya jika mutasi tidak transparan, kuatnya ikatan kolusi dan nepotisme sarat dengan kepentingan kelompok maka mutasi tersebut menyalahi prosedur hukum sebagaimana yang diatur didalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Itulah yang terjadi saat ini di Kota Bima mutasi terakhir dibatalkan oleh KASN, ada dugaan pelanggaran prosedural dan pelanggaran adminstrasi oleh pejabat pembina kepegawaian dan panitia seleksi atas mutasi ASN,  sehingga KASN mengeluarkan rekomendasi untuk membatalkan hasil mutasi tersebut.

 

ada dugaan maal admistrasi terhadap mutasi, rotas dan promosi ASN. Mal adminstrasi dapat beruapa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum tindakan   adminstratif, permintaan imbalan dan lainnya (https://ombudsman.go.id).

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Rekomendasi KASN merupakan perintah perbaikan atas keputusan atau tindakan yang diambil oleh Pejabat Pembina kepegawaian akan tetapi secara normatif dan subtantif tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan (KASN goid).

 

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rekomendasi KASN itu adalah sifatnya final dan mengikat, artinya wajib dilaksanakan oleh kepala daerah. Demikian Kunanto dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRI.

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Rekomendasi KASN memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Sehingga Pj. Walikota Bima tetap melakukan eksekusi atas rekomendasi KASN sebagai amanat UU No. 5 Tahun 2014. Kita patuhi rekomendasi KASN, dengan akal sehat. Jangan menggunakan logika sesat menyatakan bahwa rekomendasi KASN itu bersifat sunnah.

 

Wakil ketua KASN, Tasdik Kinanto, mengungkapkan bahwa masih ada pihak yang menganggap rekomendasi KASN terhadap instansi pemerintah itu tidak wajib dilaksanakan atau dalam bahasa Islam adalah ‘sunnah’.

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Jika merujuk pada Pasal 32 ayat (3) UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, surat rekomendasi dengan kewenangan KASN, dimana hasil pengawasan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepehgawaian wajib ditindak lanjuti dan melaporkan perkembangannya kepada KASN dalam kesempatan pertama selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak surat rekomendasi diterima.

 

Bahkan pasal 33 UU ASN, bahwa Presiden yang berwenang untuk memberi sanksi kepada pejabat yang mengikari rekomendasi KASN. Sanksi itu meliputi peringatan, teguran berupa perbaikan, pencabutan, pembatalan, penertiban dan atau pengembalian pembayaran.

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Mengaburkan rekomendasi KASN sama halnya kita tidak menghargai produk hukum DPR bersama Pemerintah Pusat membahas dan  mengsahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

 

Konsekuensinya jika rekomendasi KASN tidak ditindaklanjuti oleh Pj. Walikota Bima selaku pejabat pemina kepegawian akan diberi peringatan  mulai dari peringatan, teguran sampai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sebaliknya jika PPK menindaklanjuti rekomendasi KASN, merupakan bukti bahwa yang bersangkutan taat terhadap ketentuan perundang-undangan, disamping itu, selain compliance apabila para PPK menidaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN maka PPK akan terlidung dari pelanggaran-pelanggaran terhadap perundang-undangan serta dapat menjalankan roda pemerintahan dan pelayan publik dengan baik di institusi atau pemda yang dipimpinya (Rudi Komisioner KASN).

 

KASN mempunyai wewenang, mengawasi setiap tahapan pengisian JPT, mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas dasar serta kode etik dan kode prilaku ASN, menerima informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai pelanggaran. Memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Banyak contoh kasus yang direkomendasikan oleh KASN yang ditindaklanjuti oleh Pejabat pembina kepegawaian sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan perudang-undangan yang berlaku. Misalnya kasus Pemkot Kupang yang sama dengan kasus mutasi di Kota Bima yang direkomendasikan untuk dibatalkan. Pemkot Kupang Tundak Lanjuti Rekomendasi KASN Terkait dengan pelantikan 9 Pejabat (https://www.katantt.com).

 

Pj. Walikota selaku pejabat pembina kepegawaian rekomendasi KASN tersebut perlu dilakukan konsultasi kembali guna melakukan koordinasi dan arahan agar rekomendasi KASN dapat dijalankan sesuai dengan diktum KASN. Hal tersebut sebagai bentuk kehatian-hatian Pj. Walikota Bima atas rekomendasi KASN, agar bisa dieksekusi tanpa beban.

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Setelah kembali dikonsultasikan dengan KASN, Pj. Walikota Bima akan melaksanakan eksekusi rekomendasi KASN sehingga tindakan Pj. Walikota Bima sesuai dengan peraturan KASN. Mari kita dukung rekomendasi KASN hasil konsultasi terakhir PJ. Walikota terhadap masalah pembatalan rekomendasi oleh KSASN !!!.

Allahul musta’an

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Opini

Oleh : Munir Husen Dosen Universitas Muhammadiyah Bima Ada yang beda di hari ulang tahun Kota Bima 2024, bukan pada aspek subtansi rimpunya, melainkan...

Opini

Oleh : Munir Husen Dosen Universitas Muhammadiyah Bima   Pembangunan Masjid Agung Al Muwahidin awalnya inisiatif mantan Bupati Bima Drs. H. Zainul Arifin (Abu...

Opini

Oleh : Munir Caleg PKS Dapil III Asakota   Kunjungan Pj. Walikota Bima dengan pejabat OPD 15 Januari 2024 di Istana Wapres diterima oleh...

Opini

Oleh : Munir (Caleg PKS Dapil III Asakota) Pemilu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil presiden dan DPRD...

Opini

Oleh : Munir Caleg PKS Dapil III Asakota Kelurahan Melayu Kec. Asakota luas wilayahnya 102,03 Ha/M2 jumlah penduduk 5.700 jiwa, tersebar di 15 RT...