Connect with us

Ketik yang Anda cari

Berita

Proyek Irigasi yang Dikerjakan CV Sinar Jaya Dompu Sebesar Rp 6,2 Miliar Dinilai Bermasalah

Nampak lahan warga yang berlokasi di Dusun Madarutu Desa Bara, Kecamatan Woja yang rusak akibat dikeruk tanpa izin dengan menggunakan eksavator untuk dijadikan tanah timbunan proyek rehabilitasi jaringan irigasi.

Dompu, Bimakini. – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Daerah Irigasi (DI) Rababaka Kompleks Kabupaten Dompu untuk jaringan pemanfaatan air Nusa Tenggara I Provinsi NTB yang dikerjakan CV Sinar Jaya dengan menghabiskan anggaran senilai Rp 6,2 Miliar dari APBN tahun anggaran 2023 dinilai telah meninggalkan berbagai masalah.

Penilaian tersebut disampaikan salah satu pemilik lahan yang berlokasi di Dusun Madarutu Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, M Yusuf (51) kepada media ini Sabtu (07/10/2023).

Katanya, proyek rehabilitasi saluran irigasi yang dibangun mulai dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Matua, melintas diwilayah Desa Bara, Kecamatan Woja hingga di Kecamatan Manggelewa tersebut telah merugikan dirinya. Sebab, pelaksana proyek dengan tanpa izin mengeruk dan merusak lahan milik dirinya untuk dimanfaatkan sebagai tanah timbunan proyek irigasi itu.

Akibat dari perbuatan pelaksana proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut, tanah pribadi yang bersertifikat lengkap miliknya itu rusak parah. Ada sekitar 50-an meter panjangnya dengan kedalaman sekitar 2 meter lahan yang biasa ditanami jagung itu rusak parah.

“Saya minta pelaksana proyek irigasi ini bertanggungjawab atas rusaknya tanah ini. Saya kaget melihat tanah yang sudah rusak kayak gini. Intinya harus tanggungjawab,” tegas M Yusuf (51) kepada media ini.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sementara itu, eks pengawas proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Daerah Irigasi (DI) Rababaka Kompleks tersebut, Sunadi., yang ditemui media ini dikediamannya di Desa Bara, Kecamatan Woja, Sabtu (07/10/2023) sore membenarkan adanya pengerukan tanah milik warga itu.

Katanya, pengerukan lahan warga yang berlokasi di Dusun Madarutu Desa Bara (sebelah kanan gudang LA) tersebut untuk dijadikan tanah timbunan dan keperluan pengerjaan proyek irigasi dengan menggunakan alat berat jenis exavator.

Dae Kola panggilan akrab Sunadi ini mengungkapkan bahwa kegiatan itu dikerjakan sekitar bulan April – Mei 2023 lalu dibawah naungan perusahaan CV Sinar Jaya Dompu. Bahkan, pekerjaan proyek tersebut diduga telah berakhir masa pekerjaan. Sementara pekerjaannya disinyalir belum tuntas.

“Saya bicara saja apa adanya,” urainya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Menanggapi hal itu, pelaksana proyek, Sofian., yang dihubungi Sabtu (07/10/2023) menyatakan bahwa proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Daerah Irigasi (DI) Rababaka Kompleks Kabupaten Dompu tersebut memang dikerjakan oleh CV Sinar Jaya Kabupaten Dompu.

Namun, dirinya membantah jikalau mereka yang melakukan pengerukan tanah warga untuk keperluan timbunan proyek irigasi tersebut. Dia menuding bahwa pengerukan tanah dengan menggunakan alat berat jenis eksavator tersebut dilakukan oleh Panggawa So Desa Bara dan P3A.

Katanya, hal itu dilakukan dengan pertimbangan karena irigasi ingin roboh. Akhirnya diminta bantu mengunakan alat mereka untuk mengeruk timbunan tersebut.

“Itu inisiatif panggawa dan P3A saat itu, saat itu meminta bantuan alat yang kami sewakan,” terangnya. AZW

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Berita

Dompu, Bimakini. – Direktur CV Sinar Jaya Dompu dituntut ramai – ramai oleh warga dan para petani atas sejumlah masalah yang ditinggalkan selama pekerjaan...

Pemerintahan

Kota Bima,  Bimakini.- Untuk memenuhi target 100-0-100 atau 100 persen air, 0 persen kumuh  dan 100 persen sanitasi, maka menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah...