Bima, Bimakini.- Rupanya kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik, khususnya Para Caleg di Kabupaten Bima, banyak yang tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian. Bahkan Bawaslu Kabupaten Bima memiliki datanya berdasarkan hasil pengawasan lapangan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Taufikurrahman, SPd, SH menampaikan, ada juga Caleg yang hanya bermodalkan surat pemberitahuan yang disampaikan ke kepolisian untuk mendapatkan STTP. Sedangkan STTP yang diterbitkan kepolisian tidak ada.
Kata Taufik, seharusnya Parpol dan Caleg dapat mengikuti aturan yang ada. Karena kampanye tanpa mengantongi STTP dapat saja dibubarkan oleh Bawaslu.
“Jangan sampai hanya dijadikan akal-akalan saja dengan menunjukan surat pemberitahuan saja,” ujarnya, Selasa.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin menegaskan, agar Parpol dan caleg tidak melakukan kegiatan kampanye di luar aturan. Seperti hanya kampanye dengan melakukan konvoi. Hal itu tidak diatur dalam jenis kampanye pada Pemilu 2024.
KPU juga mengingatkan Parpol untuk mengikuti jadwal dan tempat kampanye rapat umum yang sudah ditentukan. Sebanyak 39 lokasi kampanye rapat umum di Kabupaen Bima.
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.