Kota Bima, Bimaini.- Kasus dugaan penggelapan motor diduga melibatkan AM (29) warga Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Pria itu dilaporkan ke Kepolisian oleh Juraidah, warga RT 13 RW 03 Desa Rupe Kecamatan Langgudu, Jumat lalu.
Pelaksana Tugas Kasubag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno, membeberkan peristiwa itu terjadi Jumat (30/09) lalu dan pelaku masih dalam penyelidikan. “Kasus ini diduga penggelapan,” katanya Sabtu (01/10) melalui pesan singkat.
Kronologisnya, Selasa (27/09) lalu sekitar pukul 14.00 WITA di Mande III Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda, AM menemui korban untuk meminjam sepeda motor. Alasannya untuk
menjemput adiknya di Terminal Dara. Perjanjiannya selama tiga hari. “Namun, hingga saat ini motor tersebut belum dikembalikan,” ujarnya.
Katanya, motor yang dibawa AM jenis Honda Vario warna hitam, EA 4510 YA. Nomor kendaraan MH1JF8119EK983145, nomor mesin JF81E-1974997 dan STNK atasnama Khairuningsyah. “Dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 12
juta,” jelasnya. (BK.31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.