Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Armin: Mutasi Kadisdukcapil, belum Ada Teguran Mendagri

Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Armin

Bima, Bimakini.- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)  Kabupaten Bima, Drs Sirajudin, MM dan pejabat  lainnya di dinas itu masuk dalam gerbong mutasi.  Apakah  ada surat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal itu, sebagaimana di Kabupaten Dompu?

Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Armin Farid, SSos, yang dikonfirmasi di Kecamatan Bolo Rabu (01/02) mengaku  Pemkab Bima  belum menerima surat teguran berkaitan  dengan rotasi Kadis Dukcapil. “Kita belum terima surat teguran dari Mendagri,” jelasnya.

Hingga Selasa (31/01), diakuinya, sedang memroses administrasi surat pengajuan terkait dengan SK rotasi Kadis Dukcapil ke Mendagri dengan tiga nama yang diajukan. “Salahsatu nama yang diajukan adalah Kadis Dukcapil yang menjabat saat ini,” tuturnya.

Armin memaparkan, jika nanti ada surat teguran dari Mendagri terkait dengan rotasi Kadis Dukcapil,  tentu  akan dibahas secara khusus oleh Bupati Bima. “Kalaupun nanti ada surat teguran dari Mendagri, tentu akan dibahas lebih lanjut,”  terangnya.

“Mudah-mudahan saja, apa yang telah dilakukan oleh Pemkab terhadap penempatan pejabat, termasuk penempatan Kadis Dukcapil tidak ada kendala,” harapnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sebagaimana diberitakan Bimeks, Bupati Dompu H Bambang, telah mengembalikan pejabat Disdukcapil Dompu, Dra Ratnasari, yang sebelumnya dimutasi ke tempat lain. Hal itu dilakukan setelah  ada surat teguran dari Mendagri.

Seperti diberitakan media online,  Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Depdagri Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, menyatakan pejabat Disdukcapil Kabupaten/Kota berada di bawah wewenang langsung Kemendagri. Karena hal itu sesuai Surat Edaran Nomor 470/134/SJ Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Surat Edaran yang terbit tanggal 18 Januari 2016 tersebut menekankan pada kewenangan Mendagri untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependuduan di provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 76 Tahun 2015. Kewenangan Mendagri tersebut merupakan amanat Pasal 83A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Hal ini telah menjadi kesepakatan politik nasional antara Presiden dengan DPR, yang menempatkannya sebagai aturan khusus (lex specialis) dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (BK29)

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ekonomi

MATARAM, Bimakini.- Dewan Pengurus Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Provinsi Nusa Tenggara Barat berencana akan melakukan gugatan judicial review atas Permen Kelautan...

Ekonomi

MATARAM, Bimakini.- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no 7 tahun 2024 tentang Tata Kelola Kepiting, Lobster dan Rajungan dinilai belum memberi keadilan untuk daerah....

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Masyarakat diingatkan untuk berhati-hati dalam memeroleh barang tanpa jelas asal-usulnya karena  bisa  berujung pada masalah hukum. Hal ini menimpa pasangan suami...

Peristiwa

Genshin Impact adalah salah satu game yang sedang booming di kalangan para gamers saat ini. Genshin Impact juga memiliki mata uang virtual yang bernama...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Bima Kota kembali berhasil menggagalkan aksi penyalahgunaan narkoba. Pada kali ini, empat warga Kota Bima, termasuk...