Kota Bima, Bimakini.com.- Setelah menjadi buronan selama hampir lima bulan, perampok Toko Emas Murni di kompleks pertokoan pasar Bima kini berhasil diringkus oleh aparat Kepolisian. Dia adalah Candra Kirana (23) warga Desa Nisa Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Pemuda itu ditangkap oleh aparat Polres Bima Kota, Selasa (28/8) lalu, di Desa Dena Kecamatan Madapangga.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bima Kota, IPTU Welman Feri, memastikan Candra adalah salahsatu anggota kawanan perampok yang kabur setelah tiga rekannya yakni Ahmad Batora dkk ditangkap beberapa hari pascakejadian. Saat itu pelaku berperan sebagai pemegang senjata api (Senpi) yang ditodongkan kepada pemilik toko.
“Namun, saat ditangkap di Desa Dena sekitar pukul 16.00 WITA tidak ada barang bukti bersamanya, hanya tangan kosong saja,” jelas Welman di ruangan Sat Reskrim Polres Bima Kota, Rabu (29/8) siang.
Dengan begitu, katanya, semua pelaku perampokan tokoh emas yang menghentakan Kota Bima beberapa bulan lalu itu semuanya telah tertangkap. Tiga lainnya proses hukumnya sudah pada tingkat persidangan, sedangkan Candra secepatnya akan diproses hukum untuk memertanggungjawabkan kejahatannya.
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, yang dihubungi melalui telepon seluler juga membenarkan penangkapan tersebut. Katanya, pelaku ditangkap Selasa siang sekitar pukul 14.00 WITA setelah selama ini menjadi daftar pencarian orang (DPO). (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.