Kota Bima, Bimakini.com.-Sejumlah warga Kota Bima dari perwakilan berbagai kelurahan, Kamis (6/12) siang, beraudiensi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bima. Mereka difasilitasi oleh anggota Komisi A DPRD Kota Bima, Drs. H. Muhtar Yasin dan Anwar Arman, SE. Warga menyampaikan keluhan sulitnya prosedur pembuatan akta kelahiran anak.
Perwakilan warga Kelurahan Dara, Amirudin, mengaku prosedur pengurusan dan pembuatan akta kelahiran anak bukan hanya sulit dan berbelit-belit, tetapi biaya pembuatannya pun tidak jelas ditetapkan nilainya. Hal itu seringkali menyebabkan warga kelabakan karena bervariasinya biaya yang diminta petugas.
Kondisi tersebut, menurut Amirudin, sangat membuka peluang lahirnya calo, karena memanfaatkan ketidaktahuan warga tentang cara mengurus. Apalagi, kalau penanganan pembuatan akta sudah melibatkan pihak Pengadilan emakin menyulitkan warga karena ketidakjelasan prosedurnya.
“Kami sering mendapat keluhan masyarakat bahwa biaya pembuatan akta ada yang 600 ribu, ada yang 800 ribu, bahkan ada yang 1 juta. Biaya sebenarnya berapa? Tolong jangan membodohi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, dia memertanyakan kinerja Disdukcapil yang tidak pernah menyoalisasikan aturan kepada masyarakat jika memang sudah ada. Hal itu terbukti ketika disurvai kepada sejumlah kelurahan, tidak ada satu pun aturan yang ditempel sehingga wajar saja warga tidak mengetahuinya.
Hal yang sama disampaikan Rafikurahman, perwakilan warga Monggonao. Dinilainya kondisi tersebut terkesan dibiarkan oleh pemerintah, sehingga pungutan liar (Pungli) merajalela hingga tingkat kelurahan untuk mendapatkan rekomendasi. Akibatnya, banyak warga merasa malas mengurusnya.
Menanggapi keluhan dan aspirasi warga itu, Kepala Disdukcapil Drs. H. Hajairin, mengakui selama ini memang belum maksimal menyosialisasikan aturan mengenai pembuatan akta kelahiran. Dia berjanji akan meningkatkan sosialisasi sesuai saran warga.
Dia menjelaskan bahwa Disdukcapil tidak memungut biaya seperser pun dalam pembuatan akta anak yang masih kategori berusia 0 hingga 6 bulan dan usia 6 hingga 1 tahun. Untuk itu, warga yang memilik anak usia itu harus secepatnya melapor diri ke Dinas untuk dibuatkan.
“Jika usia anak di atas 1 tahun, maka pengurusannya akan diserahkan pada Pengadilan. Tetapi, dengan biaya yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan yakni 141 ribu,” terangnya.
Penetapan melalui Pengadilan, katanya, bukan hanya untuk kepentingan pekerjaan atau urusan sekolah, tetapi lebih dari itu bertujuan untuk mendapatkan status hukum anak yang dilahirkan sehingga ada jaminan keabsahan anak ketika muncul persoalan. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.