Dompu, Bimakini.- Satuan Narkoba Polres Dompu berhasil menangkap terduga pengendar Narkoba, Kamis (2/8). Penangkapan dilakukan di Dusun Latonda II, Desa Calabai, Kecamatan Pekat.
Lima orang dibekuk dan mengamankan sejumlah barang bukti sabu. Kelima pengedar tersebut adalah AW alias Udin, RK, WR, LM, dan LK.
Kanit Narkoba Polres Dompu, AIPTU Saihun mengatakan, dari tangan AW diperoleh lima poket shabu yang belum diketahui beratnya. Selain itu, satu buah tas pinggang yang berisi kunci T sebanyak 3 biji.
Selain itu, kata dia, diamankan uang Rp200.000 pecahan Rp 50.000. Keberhasilan polisi dalam penangkapan ini berkat adanya laporan dari masyarakat.
“Ini karena adanya informasi masyarakat bawah ada peredaran dan penjualan Narkoba,” ujarnya, Kamis.
Proses transaksi, kata dia, dilakukan di rumah AW alias Udin. Bahkan menurut warga sudah sering transaksi dilakukan.
Dan dari hasil penggeledahan di rumah AW, lanjut mantan Hummas Polres Dompu ini, tim Satuan Narkoba Polres Dompu bersama tim Suspolsek Pekat menemukan barang bukti Shabu yang tersimpan dilipatan sarung yang digunakan AW. Setelah menginterogasi AW, bahwa barang itu diperoleh dari SM.
Atas keterangan itu, kata dia, aparat melakukan penggeledahan di rumah SM. Di tempat ini, diperoleh 18 poket kecil shabu yang belum diketahui beratnya.
“Juga terdapat dua poket besar sabu dan satu dompet berisi uang sebanyak 400 ribu dengan masing – masing pecahan 100 ribu dua lembar dan pecahan 50 ribu empat lembar,” urainya.
Saat penggeledahan rumah, kata dia, SM tidak ada di rumah, hanya anak dan istrinya. SM diketahui ada di rumah orang tuanya.
Saat penggeledahan itu, kata dia, disaksikan oleh masyarakat setempat. Kini para pelaku sudah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Warga pun mengapresiasi apa yang dilakukan aparat dalam mengungkap kasus Narkoba. “Kami berharap jika ada pelaku lainya bisa ditangkap,” kata Saiman, warga Latonda Kecamatan Pekat, Kamis. (JUN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.