Bima, Bimakini.- Warga Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, meminta pembangunan Masjid Al Mujahidin dihentikan untuk sementara waktu. Karena ada dugaan mark up anggaran pada item pembelian kayu oleh Ketua dan Bendahara panitia.
“Warga melaporkan terkait dugaan Mark Up pada item pembelian kayu. Pemerintah Desa (Pemdes) sudah menindaklanjutinya yakni menyampaikan secara lisan dan menerbitkan surat pemanggilan terhadap oknum Ketua dan Bendahara masjid beberapa waktu yang lalu,” ujar Kepala Desa (Kades) Tumpu, Arifin Yasin saat dikonfirmasi dikediamannya, Selasa (16/10).
Kata kades, pascasurat pemanggilan diterbitkan, keduanya belum hadir untuk klarifikasi. Sehingga, jalan terbaik menghentikan proses pembangunan sembari menunggu klarifikasi.
Hal itu dilakukan agar permasalahan yang disampaikan warga bisa diselesaikan. “Pembangunan masjid harus dihentikan untuk sementara waktu. Agar tidak menimbulkan polemik,” tuturnya.
Bendahara masjid Al Mujahidin, A Salam, saat dihubungi dikediamannya mengungkapkan, bukan tidak mau mengindahkan pemanggilan lewat surat disampaikan Pemdes setempat. Akan tetapi, pihaknya masih sibuk dengan aktifitas kegiatan belajar mengajar di sekolah dan sebelumnya sudah disampaikan ke Pemdes. “Bukan tidak mau menghadap Kades. Tapi kendala disibukan kegiatan di sekolah,” ujarnya.
Lanjut A. Salam, terkait tudingan mark up pada item pebelian kayu, dibantahnya. Jelasnya, secara administrasi kayu dibayar sesuai dengan harga. “Tidak ada istilah mark up. Pembangunan masjid dilakukan sesuai RAB,” jelasnya.
Dia menyesalkan tudingan itu, karena pihaknya bekerja tanpa imbalan apapun. “Kami bekerja tidak mengharapkan gaji. Tapi ikhlas membantu pembangunan masjid,” pungkasnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.