Bima, Bimakini.- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bima Drs Zunaidin, HI, mengaku dalam waktu dekat akan melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di Lapas Sumbawa NTB, pelayanan ini dikhususkan bagi sembilan orang warga Kabupaten Bima yang menjadi Nara Pidana (Napi) dan menjalani masa penahanan sebagai warga lapas.
“Kami akan melakukan perekaman KTP Elektornik di Lapas Sumbawa, perekamanan ini dilakukan bagi sembilan warga Kabupaten Bima yang ditahan disana,” ujarnya, via telepon, Selasa (5/3).
Kata dia, perekaman KTP di lapas adalah upaya pihaknya meningkat pelayanan di areal khusus. “Kami sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri dan Lapas Bima terkait adanya sembilan warga Kabupaten Bima yang ditahan di Lapas Sumbawa, makanya kami akan segera programkan untuk pelayanan khusus napi,” katanya.
Kata dia, meski ada asas perekaman KTP di luar domisili, namun pihaknya akan melakukan kewajiban sebagai Negara. Merekam sembilan warga Kabupaten yang sedang menjalani penahana di rutan Sumbawa.
“Sembilan orang tersebut tidak pernah tercatatat telah mengambil surat pindah atau pindah domisili dari Dukcapil Kabupaten Bima, maka kami berkewajiban melakukan hal itu,” terangnya.
Kata dia, karena memiliki KTP Elektronik ini adalah keharusan, maka pihaknya wajib melakukan pelayanan khusus. Hal ini dilakukan sebagai tanda Negara hadir untuk melindungi warga negara mendapatkan pengakuan hukum untuk memiliki kartu sebagai identitas. “Mereka ditahan karena tersangkut kasus tindak pidana, maka negaralah yang mengurusnya,” ujarnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.