Kota Bima, Bimakini.com.- Imbauan Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Bima Kota yang melarang pelajar di bawah 17 tahun mengendarai sepeda motor, disambut positif oleh jajaran SMAN 2 Kota Bima. Menurut pihak sekolah, imbauan itu bertujuan positif untuk keselamatan siswa.
Kepala SMAN 2 Kota Bima, Drs. Syahbudin, mengapresiasi hal itu. Selain meminimalisasi kecelakaan lalulintas (Lakalantas), juga sebagai langkah antisipasi menjaga keamanan dan keselamatan siswa.
Diakuinya, pihaknya sudah menerima surat imbauan dari Sat Lantas. Kepada siswa akan diterapkan disiplin dan aturan sesuai ketentuan yang diimbau Sat Lantas tersebut.
“Kita sangat respek dengan ketentuan ini. Kita dukung sepenuhnya,” ujar Sahbudin di SMAN 2 Kota Bima, Kamis (31/1).
Menurutnya, dalam berkendara, siswa memang seharusnya tidak menjadi beban pengendara lain. Penerapan aturan tersebut, perlu dilakukan demi kenyamanan orang lain dan keselamatan siswa itu sendiri. “Apalagi, Lakalantas di Bima kebanyakan melibatkan siswa,” katanya.
Bagi siswa kelas tiga yang sudah berusia di atas 17 tahun, terangnya, sudah diimbau untuk melengkapi diri saat berkendara. Seperti kelengkapan teknis kendaraannya, surat motor (STNK), dan SIM.
Untuk siswa kelas satu dan dua (usia masih di bawah 17 tahun), juga disarankan agar memakai fasilitas transportasi lain seperti ojek atau mikrolet ketika berangkat dan pulang sekolah. “Ini semata-mata untuk menjaga keselamatan mereka sendiri dan memberikan kenyamanan bagi orang lain,” jelas Sahbudin. (BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.