Bima, Bimakini.com.- Terpidana kasus korupsi tunjangan sertifikasi guru, mantan Kepala Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima, H. Yaman, pekan lalu telah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Hanya saja, Kejaksaan Negeri Raba Bima hingga kini belum bisa mengsekusi Yaman lantaran belum menerima petikan putusan tersebut.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH, kepada Bimakini.com, Senin (27/5).
Edi menjelaskan, petikan putusan dari Pengadilan Tipikor tersebut merupakan dasar acuan, sehingga belum bisa mengeksekusi Yaman apabila belum menerimanya. Pihaknya tidak bisa memastikan kapan putusan itu akan diterima, karena persoalan tersebut merupakan kewenangan Hakim Pengadilan Tipikor. “Kapan petikan putusan itu ada adalah kewenangan Hakim Tipikor kita hanya menindaklanjutinya,” terang Edi ditemui di kantor setempat.
Bagaimana dengan tiga terpidana lainnya dalam kasus yang sama? Dikatakan Edi, ketiga terpidana lainnya yakni Abdul Muis, Fifi Farida, dan Jufrin telah dikirimkan surat pemanggilan pertama, tetapi tidak dihadiri sehingga belum dieksekusi juga. Mengenai ketidakhadiran mereka, diakuinya, hanya Abdul Muis dan Jufrin yang memberikan alasan dengan mengirim surat pemberitahuan sakit. Fifi belum diketahui alasan ketidakhadirannya.
“Sudah kita lakukan panggilan pertama, harusnya mereka datang Jumat lalu tetapi ketiganya tidak datang,” jelasnya.
Atas ketidahadiran tiga terpidana tersebut pihaknya akan mengirimkan lagi surat pemanggilan kedua pada Selasa (hari ini). Para terpidana memiliki kesempatan tiga kali pemanggilan, apabila dalam pemanggilan ketiga tidak dihadiri juga maka Kejaksaan akan mengupayakan pemanggilan paksa. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.