Kota Bima, Bimakini.- Pemkot Bima melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) umumkan tahapan pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) gelombang ke-III.
Sebelumnya sudah melalui tahapan dan proses pengajuan pada pemerintah pusat.
Kepala Dinas Koperindag melalui Kabid Koperasi dan Perindusterian, A Rafik menyampaikan, tahapan penyaluran dana BPUM untuk tahap III tersebut dipastikan setelah Surat Keputusan (SK) penerima bantuan dari Kementerian Perindusterian dan Perdagangan.
“Bagi masyarakat yang sudah mengajukan permohonan, dan telah diferivikasi mendapat bantuan melalui aplikasi e-form BRI. Maka sudah bisa mengurus sejumlah persyaratan untuk dilengkapi, dengan mendatangi kantor setempat,” ujarnya saat diwawancara di ruang kerjanya, Rabu (18/8).
Rafik mengungkapkan, terkait persyaratan yang harus dilengkapi oleh penerima bantuan diantaranya, foto copy KTP, kartu keluarga, surat keterangan usaha atau ijin usaha melalui pemerintah kelurahan asal domisili, foto usaha dan foto bukti e-form sebagai penerima bantuan.
“Bila dokumen sudah lengkap, maka kami memproses lebih lanjut dan mengeluarkan rekomendasi pencairan yang akan disampaikan pada bank yang ditunjuk sebagai penerima bantuan,” katanya.
Rafik menambahkan, agar selama pelaksanaan kepengurusan administrasi itu berjalan tertib dan aman. Pihaknya mengimbau pada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo, dan mematuhi wajib mematuhi protokol kesehatan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, masih terdapat beberapa oknum calo yang membantu masyarakat dalam mencairkan bantuan. Kami minta agar dihindari, dan lakukan sendiri tanpa perantara,” katanya. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.