Bima, Bimakini.- Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak lagi seperti sebelumnya. Yakni pencairan BPUM tahap 3 dilakukan tanpa syarat dari Dinas Koperasi.
“Pencairan BPUM tahap 3 beda dengan sebelumnya. Yakni tanpa syarat dari Dinas Koperasi,” ujar Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Kabupaten Bima, Iwan Setiawan, SE di ruanganya, Senin (2/8).
Kata Kadis Koperasi, untuk pencairan BPUM tahap 3, penerima manfaat tinggal cek di bank yang menjadi mitra pemerintah. Setelah itu mengikuti ketentuan dari pihak bank. “Total bantuan yang didapat sebesar Rp. 1,2 juta per UMKM,” tutur Kadis.
Proses pencairan BPUM sebelumnya, sambungnya, pencairan dapat dilakukan setelah penerima BPUM menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di bank. Syarat lain adalah menunjukkan e – KTP, Buku Rekening dan lainnya. “Syarat itu sesuai dengan ketentuan Kemenkop UKM. Tapi untuk pencairan BPUM tahap 3 tidak dibutuhkan lagi,” jelasnya.
Lebih jelas sebutnya, hasil konfrimasi dengan Dinas Koperasi Provinsi NTB, ada kesalahan yang dilakukan oleh penerima manfaat, sehingga menjadi kendala proses pencairan.
“Kita sedang merevisi kesalahan tersebut. Yakni penerima manfaat tidak mencantumkan alamat usaha dan alamat tempat tinggal. Sehingga besar kemungkinan pencairan BPUM dilakukan setelah perbaikan data yang salah,” ungkapnya.
Bagi penerima manfaat BPUM tahap 3 bersabar sembari menunggu proses revisi. Insya Allah dalam waktu dekat pencairan BPUM dapat dilakukan.
“Gunakan bantuan tersebut sesuai peruntukannya. Yakni tidak digunakan untuk hura – hura,” tutupnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.