Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Waspadai Modus Penipuan Melalui Undian!

Kupon berhadiah sebagai modus penipuan.

Dompu, Bimakini.- Seiring semakin canggihnya teknologi,  juga semakin membuka  peluang oknum tertentu untuk menipu korbannya. Seperti   dialami Agus, warga Lingkungan Rasanggaro Desa Matua Kecamatan Woja  Kabupaten Dompu.  Kendati belum sempat tertipu, namun modus yang dilakukan ES beralamat di  Jakarta Barat ini rapi dan lihai. Jika  tidak cermat ditelusuri akan mudah tertipu.

Bagaimana ceritanya? “Awalnya saya senang, apalagi mendapatkan hadiah utama sebesar 399 juta. Tapi ternyata modus,”  kata Agus.

Diceritakannya, awalnya  Kamis (14/09)  menerima surat dari Pos yang diantar oleh aparat  Desa Matua. Pada surat itu tertera jelas nama dan alamat lengkap. Hal  yang mengagetkannya isi surat dari ES itu memberikan selamat karena  mendapat hadiah utama dalam lewat undian beberapa waktu lalu yang diadakan Jakarta.

Pertanyaannya, kata  Agus, tidak pernah membeli satu pun produk ES, tetapi mengapa  bisa mendapat hadiah utama. “Memang saya pernah ditelepon menanyakan alamat lengkap,” katanya.

Seperti tertera pada modul dan foto, ES  menjual produk rumah tangga, seperti alat masak. Modus penipuan itu mulai terkuak setelah ditelusuri di Google sesuai email yang tertera. Apalagi  dalam persyaratan untuk mendapatkan hadiah itu, pemenang diharuskan  membeli produk mereka.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Harga produk pun bervariasi, mulai Rp300 ribu hingga jutaan rupiah. (BK24)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-Lantaran diduga menipu uang senilai puluhan juta rupiah hingga menggandakan buku sertifikasi, seorang oknum guru di Sekolah Dasar berinisial FT, didesak di...

Berita

Bima, Bimakini.- Staf Ahli Gubernur NTB, NS diduga mengambil uang orang dengan menjanjikan palet proyek. Bahkan nilainya mencapai Rp. 100 juta. “NS minta uang...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial RJM, 38 tahun, terduga pelaku kasus penipuan. Warga Lingkungan Dodu I, Kelurahan Dodu, Kecamatan Rasanae Timur...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Polisi akhirnya menetapkan status tersangka pada Hanif, atas dugaan penipuan senilai Rp 7 juta dengan modus menjadi pegawai di Dinas Pol...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Seorang perempuan berinisial TR, warga Desa Sie, Kecamatan Monta Kabupaten Bima, terpaksa dilaporkan puluhan orang ke Mapolres Bima. Ia diduga melalukan penipuan...