Kota Bima, Bimakini.- Polisi akhirnya menetapkan status tersangka pada Hanif, atas dugaan penipuan senilai Rp 7 juta dengan modus menjadi pegawai di Dinas Pol PP Kota Bima yang laporkan beberapa bulan silam pada Mapolsek Rasanae Timur.
Selain itu penyidik Mapolsek Rasanae Timur juga menetapkan pria yang disebutkan orang dekat Wali Kota Bima, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Rasanae Timur, Iptu Lutfi Hidayat pada wartawan kemarin, menyatakan juga telah mengeluarkan sprint resmi perihal penetapan tersangka Hanif sebagai DPO tersebut.
“Hari ini saya telah mendandatangi surat penetapan Hanif sebagai tersangka,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Dikeluarkannya surat resmi penetapan Hanif sebagai DPO, sambungnya, setelah dikeluarkan berkali-kali surat panggilan Hanif sebagai tersangka untuk dimintai penjelasan.
Lebih jauh diungkapkan Kapolsek, penyidik sebelumnya sudah melayangkan surat panggilan pertama pada Hanif dengan status sebagai tersangka. “Dan saat ditetapkan jadi tersangka, baru satu kali ini,” jelasnya.
Surat panggilan pertama yang dikirim ke kediaman Hanif di Kota Bima, kata Kapolsek pada beberapa hari lalu. Jika dalam rentang waktun 10 hari sebagaimana aturan, tersangka tidak memenuhi panggilan, akan dilayangkan surat panggilan kedua dan ketiga.
“Dan jikapun pada panggilan ketiga tersangka belum hadir juga, penyidik akan menjemput paksa dan mencarinya,” tegasnya. Pun saat panggilan ketiga tersangka tidak mengindahkan, Polsek akan menyerahkan kasus ini ke Polres untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek menegaskan, dalam kasus ini tidak tergolong lamban seperti yang dikritik warga Bima belakangan ini. Ia mengatakan proses dan tahapan sebagaimana aturan yang berlaku dan tidak ada tujuan pihaknya, membuat lama proses apalagi ada unsur kesengajaan.
Lalu mengapa hanya pemanggilan saja yang mengemuka selama ini? Kapolsek menjawab pemanggilan Hanif selama tiga kali sebelumnya, statusnya baru terperiksa dan terlapor.
“Dan sekarang berubah status sebagai tersangka dan dipanggil pula melalui surat selama tiga kali,” tukasnya.
Bagi pihaknya sebagai Aparat Penegak Hukum, mengaku tetap komit menyelesaikan setiap kasus yang ada, termasuk kasus Hanif ini. (IKR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.