Bima, Bimakini.- Ketua Devisi Hukum KPU Kabupaten Bima, Yuddin Chandra Nan Arif, SH, MH, dikukuhkan sebagai Ketua KPU Kabupaten Bima devinitif berdasarkan SK KPU NTB tertanggal 10 November 2017. Hanya saja, masih merangkap jabatan lama.
Komisioner KPU Kabupaten Bima Ketua Devisi SDM Muhammad Waru, SH, MH, membenarkan Ketua Devisi Hukum KPU Kabupaten Bima, Yuddin Chandra Nan Arif, SH, MH resmi menjabat Ketua KPU Kabupaten Bima.
“SK KPU Provinsi NTB menetapkan Yuddin sebagai Ketua KPU Kabupaten Bima, sudah diterima Sekretaris KPU Kabupaten Bima sejak 10 November,” ucapnya, kemarin.
Ketua KPU baru berdasarkan hasil pleno komisioner KPU, sudah memulai mengambil kebijakan sesuai kapasitasnya. “Pak Ketua sudah mulai bekerja sebagai ketua sejak tanggal SK itu diterbitkan,” jelasnya.
Pengangkatan Yuddin, kata Waru, telah sesuai mekanisme, setelah surat pengunduran diri ketua lama diterima KPU RI. “Maka KPU Provinsi NTB meminta Sekretaris KPU Kabupaten Bima memfasilitasi pemilihan ketua baru. Kami telah pleno dan aklamasi memilih Yuddin sebagai ketua,” terangnya.
Waru mengakui, hingga kini Yuddin masih merangkap jabatan sebagai Ketua Devisi Hukum KPU Kabupaten Bima. “Tidak ada masalah Ketua KPU merangkap jabatan sebagai Ketua Devisi Hukum. Kami belum ada rencana menjaring orang menempati jabatan Ketua Devisi Hukum,” imbuhnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.