Bima, Bimakini.- Aparat Polres Bima Kabupaten menangkap, EF, terduga pelaku pembakaran rumah warga Dusun Tanjung Baru Desa Tangga Baru Kecamatan Monta, Senin (26/2).
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Bagus S Wibowo, SH, SIK, mengatakan terduga pelaku EF warga Desa Tangga Baru ditangkap anggota Reskrim karena diduga kuat sebagai salahsatu pelaku.
“Terduga ditangkap di Kecamatan Monta bagian Selatan, sehari setelah kejadian perusakan dan pembakaran rumah,” ucapnya, Selasa.
Pihaknya sedang menyelidiki untuk mengetahui keterlibatan pelaku lain. “Kami sedang menyelidiki dan mendalami kerlibatan pelaku lain, karena diduga pelaku lebih dari satu orang,” terangnya.
Kapolres mengatakan, motif kasus pembakaran dan perusakan itu bermula dari kasus penganiayaan pada terduga pencuri kambing asal warga Dusun Tangga Baru hingga tewas.
Kapolres juga menyampaikan, jika kondisi kondisi masyarakat Dusun Tanjung Baru dan Tangga Baru aman. Aparat Polri dan TNI masih ditempatkan untuk berjaga.
Bagus juga mengatakan, Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri juga telah mendatangi lokasi kejadian dan tempat pengungsian warga Dusun Tanjung Baru. “Bupati telah meminta kepada warga yang mengungsi agar kembali ke perkampungan karena kondisi sudah cukup aman, supaya bisa kembali beraktifitas seperti biasa,” katanya.
Untuk menyatukan kembali warga dua Dusun, Kepala Desa akan memertemukannya. Mencarikan solusi untuk menyelesaikan semua masalah.
Agar memberi rasa aman bagi warga, kata dia, akan menambah personel kepolian. Selain itu memberi penyuluhan hokum kepada warga untuk tidak melakukan tindakan destruktif.
“Kami akan terus maksimalkan pengamanan supaya masyarakat bisa menjaga keamanan diri masing-masing dan berhubungan baik kembali seperti sebelunnya tanpa ada dendam,” jelas dia.
Lanjut Bagus, mengimbau kepada warga untuk menyerahkan pelaku tindak criminal kepada kepolisian. Tidak main hakim sendiri yang dapat menimbulkan persoalan baru.
“Jangan ada main hakim sendiri, karena tindakan seperti itu tidak akan menyelesaian persoalan, bila ada tindakan pidana serahkanlah pada aparat untuk penanganan proses hukum lebih lanjut,” jelas dia. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.