Kota Bima, Bimakini.com.- Alih fungsi trotoar di kompleks pertokoan Bima menjadi areal pajangan barang, kini disikapi oleh Sat Pol PP Kota Bima. Kepala Pol PP Kota Bima, Drs. H. Mahfud, M.Pd, mengisyaratkan pembinaan akan dilakukan Senin (30/4) ini, karena dinilai mengganggu sarana umum.
Dia mengaku baru mengetahui pemanfaatan trotoar itu melalui media massa dan telah memantaunya hari Minggu. Pelanggaran itu mengganggu pejalan kaki, namun memerlukan koordinasi dengan Dinas yang berkaitan. Persoalan itu bukan hanya menjadi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pol PP saja. “Saya sudah melihat langsung aktivitas itu dan kami akan membina bersama Dinas terkait,” ujarnya Minggu (29/4) melalui telepon seluler.
Kawasan pasar yang memanfaatkan tempat umum sebagai aktivitas, diakuinya, hanya sekitar jalan Sultan Kaharudin itu saja, kawasan lainnya sudah ditertibkan. Mahfud mengatakan jika nanti ada kerjasama dan koordinasi antara Pol PP dengan Dinas bersama pemilik toko, maka kawasan tersebut bisa dimanfaatkan kembali oleh pejalan kaki.
Jika pemilik toko enggan menindaklanjuti pembinaan, katanya, akan dikirim surat teguran dan jika msih bandel, Pol PP akan menggordinasikan dengan Dinas yang berkaitan untuk tindakan tegas.
Dia mengimbau agar para pemilik toko tidak memanfaatkan sarana umum untuk aktivitas perdagangan. “Mari kita menjaga dan menghormari kepentingan umum dalam rangka menciptakan kebersamaan dan ketertiban Kota Bima,” imbaunya. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
