Kota Bima, Bimakini.com.-
Dua tersangka dalam kasus penganiayaan dan perusakan sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima, Musmuliadin dan Muhtar, warga Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda Kota Bima hingga kini telah dua kali menjalani persidangan. Sidang pertama adalah pembacaan dakwaan dan sidang kedua pemeriksaan saksi.
Keduanya, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Komang Prasetya, SH, dijadwalkan menjalani sidang lanjutan ketiga pada Selasa (17/7). Namun, seorang terdakwa mengajukan surat permohonan penundaan sidang karena berhalangan hadir sehingga sidang belum bisa dilanjutkan.
Saat ini, jelasnya, dua tersangka berstatus tahanan dalam kota dibawah tanggungjawab Pengadilan setelah sebelumnya warga dan keluarga tersangka mengajukan permohonan pengalihan tahanan.
Katanya, dari hasil keterangan tiga saksi mahasiswa yang telah diperiksa pada sidang sebelumnya mengungkapkan bahwa terdakwa telah menganiaya anggota HMI dan merusak sekretariat. Pengakuan saksi juga dibenarkan terdakwa dalam keterangannya.
Dalam kasus itu, terang Komang, tersangka dijerat pasal 170 junto 351 pasal 55 tentang penganiayaan dan perusakan dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara. “Sidang ketiga ini masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi dan sejauh ini tidak ada hambatan dalam proses hukum,” ujarnya di Kejaksaan Negeri Raba Bima, Selasa. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.