Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pendidikan

KIP untuk Dukung Transparansi dan Akuntabilitas

Mataram, Bimakini.com.-

Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang  Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bertujuan untuk mendukung terwujudnya transparansi dan akuntabilitas. Badan Publik harus terbuka dan memberi ruang kepada publik untuk mengetahui informasi yang dikelola. Namun, dalam perapannya, masih ada lembaga publik yang menolak memberikan informasi.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Agus Marta Hariadi, saat menjadi pembicara pada Diskusi Media dan Keterbukaan Informasi yang diadakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mataram di Taman Budaya, Sabtu (14/7) lalu.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dikatakannyan sebagian besar lembaga publik tidak mengetahui dan ada juga terang-terangan menolak memberi informasi ke publik atau melawan. “Penolakan itu mungkin karena  kuatir aibnya terbuka. Ini menjadi persoalan sekarang,” ujarnya.

Salahsatu lembaga publik itu adalah DPR RI. Katanya, lembaga  itu tidak mau memberikan data yang dimintai Indonesian Corruption Watch (ICW) berkaitan perjalanan Badan Kehormatan ke Yunani dan Komisi 10. Setelah ICW menjadikannya sengketa ke Komisi Informasi Pusat dan diputuskan untuk dibuka, barulah data itu diberikan.

Ironis, menurutnya, Dewan yang melahirkan UU KIP tidak berkomitmen melaksanakannya. Lembaga publik lain adalah Kepolisian, yang belum mau memberikan data ke ICW soal rekening “gendut” Polri. Padahal, KI Pusat sudah memutuskan agar disampaikan ke publik.
Keberadaan KIP NTB, salahsatunya untuk memroses sengketa informasi. Hanya saja, sarana yang dimiliki belum memadai.
UU KIP, terangnya, agar pengelolaan informasi maksimal, masyarakat mengetahui, dan terlibat dalam penentuan kebijakan. Muaranya akan melahirlah akuntabilitas publik.

Pemohon informasi, kata dia, tidak hanya lembaga yang berkaitan dengan publik, seperti media, namun bisa juga perseorangan. Media juga dalam aktivitasnya tetap tunduk pada UU 40 2009 tentang Pers, jangan sampai ada upaya untuk memangkas peran pers.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kepala Kantor Berita Antara Mataram, PK Yanes Setat, menyatakan KIP menjadi salahsatu harapan. Meski sudah dua tahun diundangkan, banyak yang belum mengetahuinya. Termasuk dalam kalangan pers. “UU KIP belum menjadi harapan penuh. Ada proses untuk adukan. Sementara tuntutan berita adalah kecepatan menyampaikan informasi. Jika dibawa ke KIP makan butuh proses lama,” katanya.

Yanes juga mengaku heran ada lembaga publik menolak KIP. Mestinya dapat membua ruang agar publik mengetahuinya.

Akademisi STAIN Mataram, Dr. Kadri, M.Si, mengatakan media sudah menjadi informasi dan referensi publik. Media mampu menggiring opini publik, menggerakkan civil society untuk perubahan. “Peran media bisa sedikit tereduksi ketika informasi bukan rahasia,” ungkapnya. (BE.16)

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Pengeloaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Madawau, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima dinilai tidak transparan. Akibatnya, warga dan unsur lain tidak...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Warga Dusun 02 Desa Tambe Kecamatan Bolo, Senin,  mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima. Mereka mendesak agar Kepala Dusun (Kadus) setempat,...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bima, Rabu (26/4/2017) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Organisasi Perangkat Daerah...

Opini

Oleh: Eka Ilham.M.Si   MENYOAL tentang dana BOS — bantuan anggaran pendidikan dari pemerintah pusat untuk setiap sekolah– hrusnya dikelola dengan baik untuk peningkatan...

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini.- Pengelola Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Bima, menyesalkan sikap Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kota Bima, Drs H...