Kota Bima-Bimakini.com.- Aparat Polres Bima Kota kembali menyita minyak tanah (Mitan) yang diduga sengaja ditimbun pada kios di RT 11 RW 03 Kelurahan Penatoi Kecamatan Raba Kota Bima. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.30 WITA, Kamis (2/8) malam. Hasilnya, sebanyak 33 jirigen berisi 20 liter atau 660 yang diduga ditimbun oknum Siti Aisyah (63) disita.
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK,SH, mengungkapkan modus yang dilakukan oknum Siti Aisyah ini sama dengan dua ibu rumah-tangga sebelumnya. Oknum membeli minyak tanah pada sejumlah pengecer atau warga dengan harga Rp4.000 per liter, kemudian akan dijual di Lombok dengan harga sekitar Rp12 ribu per liter. Konversi subsidi Mitan dengan gas oleh pemerintah menyebabkan harga Mitan di Pulau Lombok meroket.
Kondisi itu, jelasnya, dijadikan peluang bagi sejumlah ibu rumah-tangga di wilayah Bima untuk meraup keuntungan. ‘’Penyelundupan Mitan ke pulau Lombok cukup menjanjikan bagi oknum warga tertentu. Oknum ini dijerat melanggar pasal 53 Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, dengan ancaman dua tahun penjara,’’ katanya.
Oknum Siti Aisyah yang ditemui Kamis malam di Sat Reskrim Gunung Dua mengaku, mendapat Mitan itu dengan cara membeli pada sejumlah pengecer di wilayah Kota Bima. Mitan tersebut direncanakan akan dibawa ke pulau Lombok. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.