Kota Bima, Bimakini.com.-
Upaya Pemerintah Provinsi (Pemrov) NTB melindungi dan membatasi pengiriman sapi ke luar daerah, belum sepenuhnya didukung sejumlah daerah, termasuk di Bima. Buktinya, Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Bima justru mengeluarkan surat rekomendasi pengiriman 50 ekor sapi melalui pelabuhan Bima, Rabu (19/9) malam. Pengiriman itu ditengarai tanpa ijin dan surat pengantar dari Disnak Provinsi NTB.
Kepala Bidang (Kabid) Agrobisnis Disnak Kabupaten Bima, Ir. Muhammad Amin, tidak membantah menerbitkan surat rekomendasi untuk pengiriman atau pengangkutan 50 ekor sapi, Rabu malam lalu. Namun, hal itu terjadi tanpa sepengetahuannya dan hanya diketahui Seksi di Dinas setempat.
“Memang sih sesuai hasil rapat dan perintah Inspektorat NTB beberapa waktu lalu, izin atau surat pengantar harus dikeluarkan oleh Dinas di Provinsi (NTB). Tapi, kita serba dilematis juga, kita juga kasihan dengan pengusaha mengingat biaya yang semakin harus banyak yang mereka keluarkan,” katanya di SKPD setempat, Kamis kemarin.
Dikatakannya, surat rekomendasi yang diterbitkan Disnak bagi pengusuha untuk membawa sapi keluar daerah hanya surat bersifat sementara. Kamis kemarin, hal itu sudah dilaporkan kepada Disnak Provinsi NTB dan masih menunggu proses dari Satker itu. “Sebenarnya persoalannya karena tidak ada pendelegasian wewenang saja dari Kepala Disnak Provinsi NTB, kebutulan sedang ke Pulau Sumbawa sehingga semua jadi terhambat. Ini merupakan salahsatu kelemahan jika proses izin dan surat pengantar harus terpusat,” katanya.
Diakuinya, pembenahan administrasi perizinan yang harus terpusat pada SKPD Provinsi NTB diterapkan oleh pemerintah bukan saja untuk mendukung pengaturan ternak menyusul program Bumi Sejuta Sapi (BSS), namun juga merupakan tindaklanjut peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengiriman sapi dan ternak secara umum.
Amin membantah pemberian izin atau surat rekomendasi untuk pengiriman/pengangkutan 50 ekor sapi terkait upaya pejabat tertentu di Disnak meraup keuntungan lebih dari izin itu.
Pada bagian terpisah sumber Bimeks di pelabuhan Bima yang enggan menyebut namanya, mengungkapkan, Rabu lalu, Bidang Agrobisnis Disnak Kabupaten Bima menerbitkan rekomendasi bagi pengangkutan 50 ekor sapi. Padahal, Disnak tidak berhak dan dilarang memberikan surat pengantar seperti itu. (BE.17)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.