Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Duh, 50 Ekor Sapi Dikirim Keluar Daerah!

Kota Bima, Bimakini.com.-

Upaya Pemerintah Provinsi (Pemrov) NTB melindungi dan membatasi pengiriman sapi ke luar daerah, belum sepenuhnya didukung sejumlah daerah, termasuk di Bima. Buktinya, Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Bima justru mengeluarkan surat rekomendasi pengiriman 50 ekor sapi melalui pelabuhan Bima, Rabu (19/9) malam. Pengiriman itu ditengarai tanpa ijin dan surat pengantar dari Disnak Provinsi NTB.

Kepala Bidang (Kabid) Agrobisnis Disnak Kabupaten Bima, Ir. Muhammad Amin, tidak membantah menerbitkan surat rekomendasi untuk pengiriman atau pengangkutan 50 ekor sapi, Rabu malam lalu. Namun, hal itu terjadi tanpa sepengetahuannya dan hanya diketahui Seksi di Dinas setempat.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Memang sih sesuai hasil rapat dan perintah Inspektorat NTB beberapa waktu lalu, izin atau surat pengantar harus dikeluarkan oleh Dinas di Provinsi (NTB). Tapi, kita serba dilematis juga, kita juga kasihan dengan pengusaha mengingat biaya yang semakin harus banyak yang mereka keluarkan,” katanya di SKPD setempat, Kamis kemarin.

Dikatakannya, surat rekomendasi yang diterbitkan Disnak bagi pengusuha untuk membawa sapi keluar daerah hanya surat bersifat sementara. Kamis kemarin, hal itu sudah dilaporkan kepada Disnak Provinsi NTB dan masih menunggu proses dari Satker itu. “Sebenarnya persoalannya karena tidak ada pendelegasian wewenang saja dari Kepala Disnak Provinsi NTB, kebutulan sedang ke Pulau Sumbawa sehingga semua jadi terhambat. Ini merupakan salahsatu kelemahan jika proses izin dan surat pengantar harus terpusat,” katanya.

Diakuinya, pembenahan administrasi perizinan yang harus terpusat pada SKPD Provinsi NTB diterapkan oleh pemerintah bukan saja untuk mendukung pengaturan ternak menyusul program Bumi Sejuta Sapi (BSS), namun juga merupakan tindaklanjut peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengiriman  sapi dan ternak secara umum.

Amin membantah pemberian izin atau surat rekomendasi untuk pengiriman/pengangkutan 50 ekor sapi terkait upaya pejabat tertentu di Disnak  meraup keuntungan lebih dari izin itu.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Pada bagian terpisah sumber Bimeks di pelabuhan Bima yang enggan menyebut namanya, mengungkapkan, Rabu lalu, Bidang Agrobisnis Disnak Kabupaten Bima menerbitkan rekomendasi bagi pengangkutan 50 ekor sapi. Padahal, Disnak tidak berhak dan dilarang memberikan surat pengantar seperti itu. (BE.17)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.-  Minat warga untuk memotong hewan qurban di rumah potong hewan (RPH) meningkat. Terbukti hingga Senin, 56 sapi yang disembelih dan dikuliti....

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Kebutuhan sapi menjelang idul adha meningkat tajam. Data Dinas Peternakan Kabupaten Bima sudah ada 5000 ekor sapi dikirim keluar daerah untuk memenuhi...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.com.- Pemerintah Pusat mengumumkan pencabutan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) karena dinilai menghambat investasi, Senin lalu. Pesan berantai yang beredar di masyarakat menyebutkan,...

Pendidikan

Bima, Bimakini.com.- Pengelolaan asset Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Bima harus dikelola dengan baik. Asset adalah inventaris organisasi yang selalu ada jika dibutuhkan.

Peristiwa

Bima, Bimakini.com.- Pramuka Peduli kembali memberikan bantuan terhadap korban kebakaran di Desa Bajo Pulo Kecamatan Sape, Rabu (16/12/2015). Sebanyak 50 paket tas, buku, dan...