Kota Bima, Bimakini.com.- Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Muhamadiyah (STAIM) Bima, Ilham, MPd.I mengatakan meningkatnya kasus perceraian di wilayah Kabupaten Bima, mesti dijadikan atensi untuk diantisipasi. Seluruh lembaga keagamaan, yakni Kantor Kementerian Agama (Kemnag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), jangan berdiam diri dan menganggap pemberitaan itu sebagai bacaan belaka. Namun, lebih berperan menanganinya.
Dikatakannya, kasus perceraian di Kabupaten Bima setiap tahunnya meningkat, hal tersebut membuktikan menurunnya atau tidak maksimalnya Kemnag sebagai lembaga formal dalam pembinaan, karena yang berhubungan langsung dengan persoalan pernikahan adalah Kemnag.
Ilham sangat menyayangkan dan menilai miris meningkatnya grafik perceraian di wilayah Kabupaten Bima, karena dari sudut pandang syariat Allah sangat membenci perceraian. Kata membenci dalam berbagai kitab selalu menjelaskan mendekati sesuatu yang haram.
Jika mendekati sesuatu yang haram, seharusnya Kemnag melalui Kantor Urusan Agama (KUA) bisa maksimal mencerahkan sebelum menikahkan seseoarang agar memahami tentang pernikahan dan perceraian. Dia melihat persoalan perceraian di Kabupaten Bima sangat mudah atau dinilai sebagai sesuatu yang biasa saja. Padahal, perbuatan itu sangat memalukan.
Menurutnya, dari data Pengadilan Agama (PA) Bima yang menunjukkan garafik peningkatan perceraian di wilayah Kabupaten Bima, membuktikan kegagalan dan berkurangnya penanaman nilai keagamaan, yakni akidah dan akhlak, maupun perkara pernikahan. Seharusnya jauh sebelum anak memasuki usia pernikahan, harus ditanamkan persoalan agama yang matang, sehingga tidak mudah memilih bercerai.
“Saya sangat sedih dan menyayangkan meningkatnya kasus perceraian di wilayah Kabupaten Bima, ini adalah masalah besar yang dihadapi oleh para ulama dalam menyelamatkan umat, sebab dampak dari perceraian sangat berbahaya dalam hubungan silaturahim antarsesama umat Islam,” ujarnya Rabu (12/9) di kampus setempat.
Ilham menjelaskan itu adalah persoalan sangat serius, pemerintah juga mesti ‘turun tangan’ membina masyarakat dalam rangka membangun masyarakat beradab. Dia mengharapkan agar ulama dan seluruh lembaga keagamaan bisa memaksimalkan peranan untuk membina umat untuk meminimalisasi angka perceraian. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
